TANJUNGPINANG (HK) — Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima limpahan perkara dari penyidik Direskrimsus Polda Kepri atas kasus dugaan korupsi kegiatan belanja hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2011, 2012, dan 2013 pada Selasa (14/11/2023).
“Dalam perkara tersebut melibatkan satu orang tersangka sebagai penerima dana hibah LSM Forkot Natuna atas nama Wan Sofian alias Sopian Bin Wan Mukhtar (WS),” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH.
Diterangkan, total kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,-
Pada proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota Kabupaten Natuna dan pada saat pemeriksaan tersebut
“Tersangka didampingi oleh penasehat hukum kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, sekaligus Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan),” jelas Denny.
Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka untuk mengetahui apakah para yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Dari pemeriksaan diperoleh hasil yang menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri.
Kemudian lanjutnya, Tim JPU melakukan tindakan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 14 November hingga 03 Desember 2023.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama Terdakwa Wan Sofian” ungkapnya.
Atas perbuatan Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nel)