Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Sosialisasikan Aplikasi SILAT, Permudah Bayar Uang Denda Korupsi

badge-check


					Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono saat melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi  SILAT di Kejaksaan Negeri di wilayah ini, Senin (8/7/2024). Perbesar

Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono saat melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi SILAT di Kejaksaan Negeri di wilayah ini, Senin (8/7/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri di wilayah ini, Senin (8/7/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono, menyebutkan, untuk Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dimulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Sementara untuk Kejaksaan Negeri Bintan dilaksanakan mulai pukul 13.30 sampai 15.00 WIB, serta untuk Kejaksaan Negeri Batam dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 10.00 sampai 11.00 WIB.

“Sosialisasi ini dikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso

Dikatakan, aplikasi SILAT ini berbasis Web yang dapat diakses pada Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.

“Adapun fitur dalam Aplikasi SILAT ini telah menyediakan menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi. Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, dan terdapat juga menu publikasi berisi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset,” ungkapnya.

Selain menu-menu tersebut, lanjutnya, terdapat juga beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.

“Aplikasi SILAT ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak Eksternal Kejaksaan maupun bagi Internal Kejaksaan itu sendiri,”ucapnya.

Manfaat dari Aplikasi SILAT bagi pihak Eksternal Kejaksaan terangnya, adalah adanya keterlibatan Masyarakat yang dapat berperan aktif untuk mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online, terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional untuk masyarakat.

“Sedangkan manfaat Aplikasi SILAT bagi Internal Kejaksaan adalah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan, meningkatnya kepercayaan (Trust) dari masyarakat dan stakeholder, “pungkas Denny.(nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Siapkan 120 Personel Dukung Pengamanan Nataru

20 Desember 2024 - 10:04 WIB

Trending di PINANG