Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Kembali Berhasil RJ 3 Perkara Pidana

badge-check


					Wakajati Kepri, Tengku Firdaus secara virtual bersama JAM-Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, melakukan ekspos penghentian penuntutan 3 perkara pidana (RJ) yang diajukan oleh Kejati Kepri, Kamis (30/11/2023). Foto: Istimewa Perbesar

Wakajati Kepri, Tengku Firdaus secara virtual bersama JAM-Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, melakukan ekspos penghentian penuntutan 3 perkara pidana (RJ) yang diajukan oleh Kejati Kepri, Kamis (30/11/2023). Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) RI Dr. Fadil Zumhana, secara virtual menyetujui penghentian penuntutan pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri), Kamis (30/11/2023).

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh.

Sementara dari Kejati Kepri hadir Plh. Wakil Kepala Kejati Kepri, Tengku Firdaus yang juga merangkap sebagai Asisten Intelijen Kejati Kepri, didampingi Aspidum Kejati, Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi TPUL, bersama-sama dengan Kajari Karimun Dr. Priyambudi, dan Kajari Natuna Surayadi Sembiring, setelah melaksanakan expose atau gelar perkara dihadapan jajaran

Adapun 3 perkara tersebut, 2 diantaranya dari Kejaksaan Negeri Natuna atas nama Tersangka REZKY FADILLAH Bin ABDUL FATAH (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP.

Kemudian Tersangka An. EEP RUKANDA Bin ENDANG ROHMAYA dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1).

Sementara 1 perkara lainnya bersal dari Kejaksaan Karimun atas nama
Tersangka AL-FAZRI Als ARI Bin ABDULHADI dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Penghapusan Rumah Tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 3 perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi sesuai syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal dimaksud setelah adanya proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Sesuai ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso. (nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Kepri Raih Penghargaan Upakarti 2024 Lewat Toteles Bakehouse

20 Desember 2024 - 13:33 WIB

Trending di EKONOMI