TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembuatan Kartu Identitas Anak di Tanjungpinang bersama Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut., dan jajaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (13/03/2024).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum, didampingi Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, SH., MH., Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, SH., MH., Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, SH., MH.,
Pembahasan pada Rakor ini menitikberatkan pada percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) khususnya pada Kota Tanjungpinang. Merujuk pada data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tanjungpinang masih terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 persen anak di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“Hal tersebut sehingga diperlukannya dukungan kerjasama dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melaui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna percepatan program penerbitan KIA ini,”ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH
Diterangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tujuan dari KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
“KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi,” jelasnya
Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kepentingan anak, dari rapat koordinasi ini dilakukan upaya awal pencapaian target penyelesaian Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1000 jiwa.(nel)