Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Gelar Rakor Bidang Datun bersama Pemko Tanjungpinang terkait KIA

badge-check


					Kajati Kepri Rudi Margono didampingi Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu saat pimpin Rakor bersama 
Sekdako Tanjungpinangz Zulhidayat, dan jajaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (13/03/2024). Perbesar

Kajati Kepri Rudi Margono didampingi Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu saat pimpin Rakor bersama Sekdako Tanjungpinangz Zulhidayat, dan jajaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (13/03/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Percepatan Pembuatan Kartu Identitas Anak di Tanjungpinang bersama Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut., dan jajaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Rabu (13/03/2024).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum, didampingi Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, SH., MH., Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, SH., MH., Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, SH., MH.,

Pembahasan pada Rakor ini menitikberatkan pada percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) khususnya pada Kota Tanjungpinang. Merujuk pada data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tanjungpinang masih terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 persen anak di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“Hal tersebut sehingga diperlukannya dukungan kerjasama dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melaui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna percepatan program penerbitan KIA ini,”ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH

Diterangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tujuan dari KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

“KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi,” jelasnya

Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kepentingan anak, dari rapat koordinasi ini dilakukan upaya awal pencapaian target penyelesaian Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1000 jiwa.(nel)

Baca Lainnya

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang

21 Desember 2024 - 11:30 WIB

Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up

21 Desember 2024 - 11:14 WIB

UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta

21 Desember 2024 - 11:09 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Satpol PP Tanjungpinang Siapkan 120 Personel Dukung Pengamanan Nataru

20 Desember 2024 - 10:04 WIB

Trending di PINANG