TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan pada Rabu (22/11/2023).
Pada kegiatan kali ini, tim Kejati Kepri terdiri dari Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendatangi warga masyarakat di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH menjelaskan bahwa kegiatan ini konsisten dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Hal dimaksud, melalui penyelenggaraan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan dan pelayanan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum,” kata Denny Anteng Prakoso.
Diterangkan, Tim Penyuluh dan Pelayanan Hukum Kejati Kepri terdiri dari Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tetap berkomitmen menjalankan kegiatan ini dengan memberikan edukasi, pengetahuan tentang hukum, dan perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat miskin dan rentan yang berada di wilayah Kepulauan Riau.
“Metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) dilakukan dengan cara mengunjungi secara langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman Kelurahan Tanjung Unggat,” terang Denny.
Selanjutnya, kata dia, Tim penyuluh dan pelayanan hukum Kejati Kepri ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain untuk menyapa warga sekitar penuh dengan keakraban.
“Kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum hari ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri Tengku Firdaus, SH MH, didampingi Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen Chadafi Nasution SH MH, Jaksa Fungsional Bidang Datun Rusmawar Dewi SH, MH Kejati Kepri, termasuk dirinya, pihak dari Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lurah Tanjung Unggat, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan ATR/BPN Kota Tanjungpinang,” terang Denny.
Diterangkan, dalam kesempatan kunjungan ke rumah warga, tim Asintel Kejati Kepri dengan sikap humanis dan penuh rasa kekeluargaan mengajak berdialog beberapa penghuni rumah atau Kepala Keluarga yang berada di lokasi yang dikunjungi.
“Warga di sini kebanyakan mata pencaharian serabutan, ada juga yang bekerja sebagai nelayan dan pedagang kecil. Namun ada beberapa ibu rumah tangga yang berharap untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan bergantung hidup pada anaknya,” ungkap Denny.
Adapun sejumlah permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat di wilayah ini di antaranya berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, status tanah dan pengurusan sertifikat tanah, bantuan langsung tunai, dan program keluarga harapan dari pemerintah daerah.
“Kemudian dari topik yang didiskusikan bersama dengan suasana kekeluargaan tersebut dapat diberikan bahan masukan dan penyelesaiannya oleh Tim penyuluh/pelayanan hukum dan pihak Dinas Sosial, Lurah, BPJS Kesehatan maupun ATR/BPN Tanjungpinang,” jelasnya.
Hasil dari kunjungan Tim penyuluh/pelayanan hukum tersebut memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan cepat direspon oleh Stakeholder terkait.
Akhir kunjungan di rumah warga dimaksud, Asisten Intelijen Tengku Firdaus memberikan bantuan untuk dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin dan rentan berupa Sembako.
Atas niat baik dan mulia tersebut, warga Kelurahan Tanjung Unggat merasa gembira dan terharu serta berharap kegiatan ini terus dapat berkelanjutan yang berdampak bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan, karena memberikan edukasi positif bagi masyarakat dalam membantu penyelesaian permasalahan dalam kehidupan sehari-hari mereka dan dapat terpecahkan setiap permasalahan setelah difasilitasi oleh Tim penyuluh/pelayan hukum Kejati Kepri. (nel)