TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia tanah, terhitung sejak 17 Januari 2022 kemarin.
Kondisi ini dalam upaya mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah, khususnya di wilayah Kepri.
“Hal ini sesuai Keputusan Kepala Kejati Kepri (Kajati), Hari Setiyono, S.H., M.H., Nomor 87 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022,” kata Kajati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus, S.H., M.H., Kamis (27/1).
Diterangkan Tim Satgas BMT yang diketuai Asisten Intelijen (Asintel) Kejari Dr. Lambok M.J. Sidabutar S.H., M.H., beranggotakan 19 personil berasal dari Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya tidak akan main-main melakukan penindakan terhadap para mafia tanah.
Dia menjelaskan, pembentukan satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
“Praktik mafia tanah sudah sangat meresahkan, ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan ataupun berindikasi tindak pidana. Sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha, yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah dengan bebas sengketa dan jelas berkepastian hukumnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas maupun fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Hal ini dalam rangka penegakkan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat,” jelas Jendra Firdaus.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta ada good governance dalam penyelenggaraan fungsi kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan/atau bagi pemangku kebijakan (stakeholders),” pungkas Kasipenkum Kejati Kepri. (nel)