Dengan dikembalikannya uang sebesar Rp1,7 miliar ke kas PT BIS, atas uang yang sempat diduga akan memperkaya oknum anggota Dewan Bintan itu, akhirnya menjadi batal total.
Terungkapnya kasus ini setelah Kejari Bintan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus mark up dari harga jual tanah yang dilakukan oleh PT Bintan Inti Sukses (BIS) dengan oknum tersebut.
Lokasi lahannya di jalan Nusantara kilometer (km) 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli oleh seorang oknum anggota dewan dengan nilai Rp.60 Juta dengan luas lebih kurang 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektar.
Baca juga: Kajari Lingga: Masih Ada Satu DPO yang Dicari
“Lahan seluas 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektar dibeli anggota dewan Bintan senilai Rp60 juta pada November tahun 2020. Kemudian, dalam kurun lebih kurang 3 bulan lahan tersebut dijual ke PT BIS pada Januari 2021 senilai Rp1,7 miliar,” ungkap Kajari Bintan.
Terkait perkara ini, pihak Kejari Bintan masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapati bahwa dari keterangan camat setempat, harga tanah itu kalau sudah bersertifikat, harganya hanya berkisar Rp1 miliar.
Faktanya, tanah ini suratnya hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Seharusnya PT BIS mengecek lebih dahulu ataupun meneliti sebelum membeli lahan tersebut karena lahan yang dibeli menggunakan uang negara melalui anggaran BUMD PT BIS itu, milik Pemkab Bintan. (nel)




