I Wayan menjelaskan, sejak akhir November 2021 lalu, pihaknya menemukan adanya dugaan mark up harga tanah yang dibeli oleh PT BIS, ke oknum anggota di DPRD Bintan.
“Di mana, saat terjadi transaksi antara PT BIS dengan oknum dewan ditemukan dugaan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai aturan,” ucap I Wayan.
Selain menyalahi aturan karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari, kami juga nilai harga tanah di kawasan itu naik secara drastis dalam kurun waktu tiga bulan.
“Awalnya, oknum Dewan, Y membeli tanah senilai Rp60 juta dari warga. Namun, setelah tiga bulan kemudian, tanah itu dibeli oleh PT BIS dari Y, senilai Rp1,7 miliar lebih,” ujar I Wayan.
Baca juga: Kapolri Bangga Kunjungi Bintan
Kajari Bintan ini menyebutkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan lantaran jual beli lahan tersebut, juga tidak terlebih dahulu melalui tim apresial.
“Maka, berdasarkan hasil penyelidikan, nilai kerugian negara akibat transaksi itu akhirnya dikembalikan oleh Direktur PT BIS ke Rekening PT BIS dengan disaksikan oleh Kejari Bintan.
Dugaan awal kerugian Negara yaitu Rp1,756.040.000. Direktur PT BIS beritikad baik, dengan melakukan pengembalian,” ungkap Kepala Kejari Bintan.
Namun, imbuhnya, terkait apakah proses hukum masih berlanjut ataupun tidak, saat ini kita masih mempelajarinya, termasuk menghitung kembali untuk nilai kerugian negara,” tegasnya.




