BATAM (HK) — Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri KP. Bisma -8001 berhasil menangkap satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang terdeteksi melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka pada Rabu (28/2/2024).
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan S.H., M.H., menyampaikan dalam rilis pada Senin (4/3/2024) bahwa kapal kayu yang dicurigai tersebut bernama PSF 2500. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KP.
Bisma-8001 yang dikomandani AKBP Darsuki, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
“Modus operandi dari KIA berbendera Malaysia, selain mematikan alat automatic identification system (AIS), pelaku juga memasuki perairan Indonesia dengan mengekori kapal-kapal niaga. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui kapal patroli kita. Bahkan dari hasil pemeriksaan, kapal PSF 2500 terlacak sudah berada di perairan Indonesia selama 10 hari sebelum diamankan,” jelas Dadan.
“Dari penangkapan Kapal Asing berbendera Malaysia itu, Petugas Polairud berhasil mengamankan 1 orang Nahkoda Kapal, Min Tun (31) serta 3 orang ABK Kapal asal Myanmar yakni; Naylid (29), Si Thu (23), dan Mon Chi (30). Selain itu, diamankan juga barang bukti (BB) antara lain; 1 unit Kapal ikan asing GT 25, 1 set jaring trawl serta ± 200 kilogram ikan campuran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 85 UU RI tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dian)