BATAM (HK) — Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan kebijakan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi seluruh siswa PAUD, SD, dan SMP mulai Selasa, 7 Oktober 2026.
Langkah ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara dan tingginya indeks kabut asap yang berdampak langsung pada kesehatan warga.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (6/10/2026).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Kabut Asap.
Berdasarkan pemantauan, Indeks Kualitas Udara (AQI) langsung mencapai angka 156 pada Senin, 6 Oktober 2026, yang masuk kategori tidak sehat.
Kondisi ini mendorong peralihan dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 7 Oktober 2026 hingga kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.
Kepala Satuan Pendidikan diminta menyusun skenario pembelajaran dan bahan ajar terstruktur yang disesuaikan dengan kondisi serta jangkauan akses masing-masing murid.
Sekolah juga diwajibkan berkoordinasi aktif dengan orang tua/wali murid guna memantau perkembangan belajar dan kesehatan anak selama BDR berlangsung.
Presensi serta aktivitas belajar murid tetap didokumentasikan dengan baik, sementara kepala sekolah akan melakukan supervisi, pemantauan, dan pelaporan berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
Orang tua pun diimbau mengawasi anak-anak di rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan asap, menjaga pola hidup sehat, serta memakai masker apabila harus berpergian.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah setempat. (dam)





