“Dalam E-Paspor ada chip untuk menyimpan berbagai data biometrik pemegang paspor, sehingga peluang pemalsuan lebih sulit,” tuturnya.
Untuk harga E-Paspor sendiri ungkapnya, yakni 650 ribu rupiah. Sedangkan paspor biasa di harga 350 ribu rupiah.
“Untuk syarat pembuatannya, KTP, kartu keluarga, ijazah, buku nikah, dan akta kelahiran,” tukasnya.
Sementara, Pj Sekdaprov Kepri, Drs Eko Sumbaryadi mengungkapkan pelayanan Sibolang sangat luar biasa dan merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
