Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

PINANG

HPN 2022, Pers Diharapkan Berperaan Perkuat Pilar Demokrasi

badge-check


					Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady dan Ahli Dewan Pers Zamzami A Karim saat menjadi narasumber dalam dialog lintas Tanjungpinang pagi di RRI Tanjungpinang, Kamis (10/2/2022). Perbesar

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady dan Ahli Dewan Pers Zamzami A Karim saat menjadi narasumber dalam dialog lintas Tanjungpinang pagi di RRI Tanjungpinang, Kamis (10/2/2022).

TANJUNGPINANG (HK) – Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang sejatinya memiliki kebebasan dalam menyuarakan pendapat maupun kepentingan masyarakat.

Meski demikian, kebebasan pers bukan berarti bisa bebas dalam hal penyampaian informasi atau sebuah berita, tetapi harus sesuai dengan koridor yang di atur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Pers itu punya tanggung jawab sosial dan kebebasan pers bukanlah tanpa batas. Oleh karena itu, setiap berita yang dikeluarkan tidak boleh melanggar ketentuan hak asasi manusia,” Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Ruli Friad saat menjadi narasumber dalam dialog lintas Tanjungpinang pagi di RRI Tanjungpinang, Kamis (10/2/2022).

Menurut Ruli, kebebasan pers di Tanjungpinang saat ini sudah berjalan dengan baik.

Baca juga: Kapolres Apresiasi Peran Pers di HPN Ke-76

Kerja-kerja jurnalistik yang didukung dengan undang-undang pers telah membuat pers semakin profesional dan menjadi pidana lex spesialis apabila terjadi sengketa jurnalistik.

Namun, lanjutnya, saat ini membuat kebebasan jurnalistik ternodai karena maraknya buzzer yang sejatinya tidak memproduksi produk jurnalistik, melainkan menyebarkan propaganda untuk kepentingan tertentu.

“Karena itu, untuk menuju pers yang profesional, dewan pers mengatur regulasi untuk menguji kompetensi para jurnalis,” ucap Ruli.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa

15 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kepala BPS Kepri Margareta Anggorowati, saat release berita statistik di Kantor BPS Kepri, Tanjungpinang, Rabu (15/1).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.
Trending di BATAM