TANJUNGPINANG (HK) – Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang sejatinya memiliki kebebasan dalam menyuarakan pendapat maupun kepentingan masyarakat.
Meski demikian, kebebasan pers bukan berarti bisa bebas dalam hal penyampaian informasi atau sebuah berita, tetapi harus sesuai dengan koridor yang di atur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Pers itu punya tanggung jawab sosial dan kebebasan pers bukanlah tanpa batas. Oleh karena itu, setiap berita yang dikeluarkan tidak boleh melanggar ketentuan hak asasi manusia,” Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Ruli Friad saat menjadi narasumber dalam dialog lintas Tanjungpinang pagi di RRI Tanjungpinang, Kamis (10/2/2022).
Menurut Ruli, kebebasan pers di Tanjungpinang saat ini sudah berjalan dengan baik.
Baca juga: Kapolres Apresiasi Peran Pers di HPN Ke-76
Kerja-kerja jurnalistik yang didukung dengan undang-undang pers telah membuat pers semakin profesional dan menjadi pidana lex spesialis apabila terjadi sengketa jurnalistik.
Namun, lanjutnya, saat ini membuat kebebasan jurnalistik ternodai karena maraknya buzzer yang sejatinya tidak memproduksi produk jurnalistik, melainkan menyebarkan propaganda untuk kepentingan tertentu.
“Karena itu, untuk menuju pers yang profesional, dewan pers mengatur regulasi untuk menguji kompetensi para jurnalis,” ucap Ruli.