TANJUNGPINANG (HK) — Aksi unjuk rasa yang rencananya dilakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berganti dengan memasukkan surat laporan dugaan korupsi pada sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Bintan Jumat (13/10/2023) oleh Himpunan Wartawan Daerah (Hiwada) Kepri.
Sekretaris Jenderal Hiwada Kepri Martin mengatakan, aksi tersebut dibatalkan karena sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diberitakan bahwa Hiwada akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Kepri guna menanyakan sejauh mana penanganan kasus sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Disamping itu Hiwada juga akan memasukan surat laporan dugaan tindak pinda korupsi disejumlah instansi yang ada di Kabupaten Bintan.
Usai mengantarkan laporan kepada media Martin mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ditujkukan disejumlah dinas, desa dan sekolah.
Laporan yang disampaikan kepada bapak Kajati Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi dan berharap segera untuk diproses laporan tersebut.
“Kami sangat berharap laporan kami segera diproses Kejati Kepri dan semoga ini menjadi perhatian bapak Kajati Kepri atas banyaknya korupsi di instansi di kabupaten Bintan,” jelasnya.
Martin tidak mejelaskan secara rinci instansi mana saja yang dilaporkan ke Kejati Kepri tetapi Martin memastikan bahwa ada Dinas, Desa dan Sekolah yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap, Kejati Kepri segera melakukan pemanggilan terhadap kami untuk dipinta sebagai saksi pelapor dan kami akan membawa semua berkas yang berkaitan dengan laporan kami,” tegasnya. (eza)