TANJUNGPINANG (HK) – Meski pemerintah pusat telah menetapkan harga minyak goreng satu harga, yakni 14 ribu rupiah per liter, terhitung sejak 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Tapi faktanya hingga saat ini, masih didapati harga bervariatif diatas 14 ribu rupiah per liter di sejumlah lokasi penjualan minyak goreng tersebut, di Tanjungpinang, Kamis (20/1).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin), Kota Tanjungpinang Atmadinata mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan ke pasar untuk memastikan harga minyak goreng tersebut.
“Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, harga minyak goreng satu harga, yakni 14 ribu rupiah per liter. Untuk itu dalam waktu dekat, kami segera melakukan pengecekan ke pasaran di Tanjungpinang,” kata Atmadinata, Kamis (20/1).
Atma menyebutkan, dalam keputusan pemerintah pusat itu juga menerangkan bahwa harga minyak goreng tersebut, khusus di pasar tradisional diberikan waktu selama satu minggu untuk segera menyesuaikan harga, sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Untuk penerapan di daerah, juga sudah disepakati harga itu melalui asosiasi pedagang ritel Indonesia (Asperindo), agar bisa menstabilkan harga minyak goreng itu,” terang Atmadinata.
Dia juga menyebutkan, bahwa harga minyak goreng 14 ribu rupiah di Tanjungpinang saat ini hanya berlaku untuk sementara waktu, di ritel modern atau Hypermart setempat saja.
“Asosiasi pedagang ritel Indonesia, hingga produsen minyak goreng, sudah menyepakati harga ini. Sementara pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk menerapkannya,” ungkapnya.
Atma menegaskan, pihak Disperindag Tanjungpinang segera melakukan pemantauan terhadap penjualan minyak goreng murah tersebut.
“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan sidak ke pasar. Tadi, saya sudah minta staf untuk terus cek,” pungkasnya. (nel)