TANJUNGPINANG (HK) – Harga sejumlah barang kebutuhan pokok antar Pulau di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terncam bakal melambung tinggi, menyusul ada larangan keras kegiatan bongkar muat barang pada saat kapal motor (KM) Sabuk Nusantara 36 tanpa izin di kawasan perairan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang terbit baru-baru ini.

Bukan itu saja, dampak lainnya adanya larangan dimaksud, puluhan buruh angkat barang, baik di perairan maupun di darat yang biasa mengganungkan rezeki melalui upah jasa tenaga mereka yang kerjakan selama ini, juga terancam tidak akan mendapatkan penghasilan sebagaimana biasa layaknya.

“Hal ini belum lagi jasa kapal pompong pengangkut barang dan orang juga jasa tenaga becak dan pedagang kecil lainnya, penghasilan mereka otomatis tidak akan dapat lagi sebagaimana biasanya atas keberadaan KM Sabuk Nusantara yang juga dikenal dengan istilah sebutan Tol Laut di Kepri,”kata salah seorang buruh angkat KM Nusantara berinisial Ad alias Da kepada media ini di kawasan Pelantar 1 Tanjungpinang, Senin (19/05/2025)

Diketahui, kapal perintis Sabuk Nusantara tersebut berlabuh di kawasan perairan SBP Tanjungpinang 10 hari sekali selama 2 hari setelah mengelilingi sejumlah pulau di wilayah Kepri seperti Tambelan, Kabupaten Bintan, Serasan dan pulau Subi Kabupaten Natuna termasuk beberapa pulau lainnya di Kabupaten Kepulauan Anambas

Selama berlabuh di perairan Kolam Bandar pelabuhan SBP Tanjungpinang selama 2 hari, kesempatan tersebut dimanfaatkan sejumlah pedagang untuk memasukkan barang mereka guna disalurkan ke sejumlah Pulau di Kepri yang di singgahi kapal berplat merah tersebut.

Kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh buruh angkat maupun jasa lainnya seperti pompong dan bejak untuk mendapatkan penghasilan mereka guna memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.

Namun sejak beredarnya surat larangan lewat Kapten KM Sabuk Nusantara tersebut, akhirnya para pengais rezeki melalui jasa yang mereka keluarkan akhirnya tidak bisa lagi beraktivitas sebagaimana layaknya sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut pihak agen kapal perintis Sabuk Nusantara, Kandar hanya bisa berharap, agar pihak Instasi terkait khususnya yang berhubungan dengan aktivitas kapal tersebut dapat mencarikan solusi terbaik, agar dapat memulihkan semula aktivitas bongkar muat barang saat kapal tersebut bersandar di tengah laut perairan SBP Tanjungpinang.

“Kita juga minta pemerintah daerah juga Gubernur Kepri dapat mengambil langkah terbaiknya. Jika tidak, dikhawatirkan, harga-harga kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah pulau di Kepri yang biasa dilalui kapal ini bakal naik dan melonjak tinggi. Kasihan, yang jadi korban nantinya masarakat juga. Apalagi dalam kondisi sulit begini”imbuh Kandar dengan nada serius.

Terpisah, Staf Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) SBP Tanjungpinang, Thamrin ketika di konfirmasi media ini, hanya bisa menyatakan, bahwa kebijakan larangan dimaksud, merupakan kewenangan pihak Pimpinan lamanya.

“Saat ini pimpinan KSOP akan ada pergantian. Mudah-mudahan pimpinan baru nanti bisa mencarikan solusi terbaiknya dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk para pedagang dan buruh angkat barang lainnya,”pungkasnya. (nel)

Share.
Leave A Reply