Menu

Mode Gelap
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

BATAM

Eksekusi Pengosongan Ruko Ricuh

badge-check


					Eksekusi pengosongan ruko milik Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi Lubuk Baja, Kota Batam ricuh, Selasa (23/8).  - BATAM TODAY Perbesar

Eksekusi pengosongan ruko milik Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi Lubuk Baja, Kota Batam ricuh, Selasa (23/8). - BATAM TODAY

Tiga Orang Ditangkap.

BATAM (HK) – Kericuhan terjadi ketika Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan eksekusi pengosongan ruko milik Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21, Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (23/8).

Dalam proses mediasi antara kuasa hukum Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi, Nasrul dan Ricardo bersama perwakilan dari PN Batam dan pihak kepolisian menyatakan bahwa eksekusi pengosongan ditunda.

Akan tetapi setelah mediasi selesai, pihak PN Batam didampingi piha kepolisian dari Polsek Lubuk Baja memaksa masuk untuk melakukan eksekusi pengosongan.

Hal ini menyebabkan partisipan dari Theresia Manek dan Stefanus Harry Ifandi bentrok dengan pihak pengamanan dari Polsek Lubuk Baja. Kontak fisik antara partisipan dan pihak penjagaan tidak bisa dihindarkan, tiga orang partisipan turut ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Barelang.

Menanggapi hal itu, Nasrul selalu kuasa hukum pemilik ruko menyayangkan tindakan pengosongan sepihak yang dilakukan oleh PN Batam dan didampingi pihak kepolisian.

“Tadi sebelum eksekusi kami sudah melakukan mediasi dengan PN Batam, pihak kepolisian dan pemenang lelang. Dari hasil mediasi itu dinyatakan bahwa eksekusi ditunda, tapi kenapa tiba-tiba tetap melakukan eksekusi,” kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, keputusan PN Batam dalam mengeluarkan surat pengosongan ini dinilai janggal. Hal ini mengingat perkara antara kliennya dengan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Batam masih berlangsung di PN Batam.

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Trending di BATAM