TANJUNGPINANG (HK) – Seorang wanita muda berinisial NO (22) di Kota Tanjungpinang diduga berusaha menjebak suaminya dengan narkoba jenis sabu agar ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan NO dan beberapa tersangka lainnya.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers mengenai lima kasus narkotika yang terjadi antara 19 September hingga 4 Oktober 2024, yang digelar Polresta Tanjungpinang pada Kamis (10/10/2024).
“Dari lima kasus tersebut, terdapat lima tersangka laki-laki berinisial IF (37), RK (35), FN (38), IA (27), AN (34), dan satu tersangka perempuan, NO (22),” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa.
Pengungkapan kasus pertama melibatkan tersangka IF (37) pada 19 September 2024 di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso. Tersangka IF terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat bersih 0,50 gram, yang diperolehnya dari RK.
Setelah itu, anggota Sat Res Narkoba menangkap tersangka RK pada 20 September 2024. Dari tersangka RK, ditemukan 16 paket sabu seberat 35,60 gram, yang diakuinya diperoleh dari FN.
Pada hari yang sama, tersangka FN ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 43,85 gram, yang diperolehnya dari IA. Tersangka IA kemudian ditangkap pada 21 September 2024 di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 55,24 gram.
Pada 4 Oktober 2024, anggota Sat Res Narkoba menangkap tersangka NO di Jalan Penyengat, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,18 gram, yang diakuinya diperoleh dari AN. Tersangka AN juga berhasil ditangkap pada pagi hari yang sama.
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 135,37 gram. Tersangka IF, NO, dan AN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima hingga 15 tahun.
Sementara itu, tersangka RK, FN, dan IA dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara enam hingga 20 tahun. (nel)