Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BERITA TERKINI

DJP Luncurkan Media Edukasi Simulasi Coretax untuk Fasilitasi seluruh Wajib Pajak

badge-check


					DJP RI meluncurkan media edukasi bagi wajib pajak, berupa simulasi Coretax pada situs pajak.go.id Perbesar

DJP RI meluncurkan media edukasi bagi wajib pajak, berupa simulasi Coretax pada situs pajak.go.id

BATAM (HK) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia (RI), meluncurkan media edukasi bagi wajib pajak. Yakni, berupa simulasi Coretax pada situs pajak.go.id yang telah dapat diakses mulai, Senin 23 September 2024 lalu.

Diketahui peluncuran media edukasi ini bertujuan untuk memfasilitasi seluruh wajib pajak, dalam memahami berbagai fitur yang terdapat di Aplikasi Coretax dengan lebih baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (PPHM), DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa, dengan Aplikasi Coretax wajib pajak akan dikenalkan dengan berbagai fitur dan bersifat interaktif.

“Simulator Coretax dapat diakses dari mana pun, dan kapan pun, menggunakan internet. Sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, dan simulasi ini dalam tahap belajar,” ungkap Dwi Astuti.

Dwi juga menegaskan bahwa, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data umum pribadinya. Karena, terang Dwi, data yang digunakan DJP itu adalah, data khusus untuk keperluan edukasi, dan bukan merupakan data wajib pajak yang sesungguhnya.

“Sehingga, ujarnya, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal DJPOnline untuk mengakses simulator ini. Lalu, sistem akan memberikan notifikasi melalui email yang terdaftar pada akun DJPOnline, apabila pendaftaran berhasil dilakukan,” papar Direktur PPHM DJP RI.

Diterangkannya, Notifikasi tersebut berupa tautan, nama pengguna, dan password untuk mengakses simulator yang akan dikirim dengan jangka waktu paling lama tiga hari kerja.

Sebagaimana diketahui, kata Dwi, hal ini dalam rangka melakukan edukasi terkait Coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator.

Namun, imbuhnya, sebelumnya DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.

Selain itu, jelasnya, DJP RI juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk handbook dan video tutorialnya. Yakni sebanyak 55 video tutorial dan 19 handbook.

“Artinya apa. Sarana belajar ini disiapkan untuk membantu wajib pajak guna mempelajari penggunaan coretax. Lalu sarana belajar tersebut, nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP,” ucap Dwi.

Video tutorial telah diunggah secara bertahap dan dapat diakses melalui youtube @DitjenpajakRI. Sedangkan handbook dapat diakses melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Atas peluncuran media edukasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan edukasi serta pemahaman wajib pajak terhadap Coretax,” pungkasnya.

#PajakKuatAPBNSehat. Maka wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax nantinya. (r/Nov).

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tersedia di Kepri saat Nataru

17 Desember 2024 - 11:03 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM