– Santunan Kematian Hanya Dibayar Rp33 Juta, Keluarga Korban Laka Kerja di Pulau Poto Tuntut Keadilan
BINTAN (HK) – Kematian yang dialami oleh dua orang tenaga kerja yakni Reza Ade Jumawar dan Rian Rian Irawan yang bekerja di PT
PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia yang merupakam sub kontraktor (subkon) dari PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) hanya mampu membayar santunan kematian untuk masing-masing korban sebesar Rp33.130.000,-
Santunan tersebut dibayar yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan penetapan nomor surat B.500.15.20.1/17/DTKT/2026 Penetapan Pengawas Ketanagakerjaan terkait Penetapan kecelakaan kerja atas nama Reza Ade Jumawar dan Rian Irawan yang bekerja di PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia di kawasan PT BAI Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam surat penetapan tersebut kedua korban yang bekerja sebagai helper di perusahan itu ditetapkan bukan merupakan kecelakaan kerja.
Hal tersebut diungkapkan kronologis singkat atas kejadian tersebut pada tanggal 19 Januari 2026 dimana kedua korban yang saat itu sedang menunggu waktu istirarat berakhir berenang di sekitar ponton.
Pada saat berenang kondisi awal baik-baik saja. Namun saat itu juga kondisi arus laut tiba -tiba menjadi kuat yang akhirnya menyebabkan kedua korban meninggal tenggelam.
Kemudian, atas kecelakaan yang dialami kedua korban berhak memperoleh santunan kematian dimana perhitungan santunan kematian untuk masing-masing korban yaitu
– Santunan kematian Rp20.000.000,-
– Santunan berkala Rp12.000.000,-
– Biaya pemakaman Rp10.000.000,-
– Jumlah total Rp42.000.000,-
Namun, faktanya pihak krluarga korban hanya menerima Rp33.130.000,-.
Kwitansi tersebut dikeluarkan oleh pihak perusahan untuk keperluan biaya santunan kematian kecelakaan kerja di perairan pulau Poto kawasan PT BAI.
Sementara, seperti yang dilansir dibeberapa media, korban meninggal murni dalam kecelakaan kerja, bukan sebakiknya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur telah memeriksa sembilan orang saksi terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi yang berasal dari pihak perusahaan subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
“Benar, saat ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya dari pihak PT Shandong yang merupakan subkontraktor PT BAI Bintan,” ujar Iptu Daeng Salamun, Rabu (28/1) lalu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan kerja yang terjadi di perairan Pulau Poto.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian akan mengumpulkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Sebelumnya, dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia dilaporkan meninggal dunia saat membersihkan ponton pengeboran di Pulau Poto, Senin (19/1) lalu.
Korban bernama Reza Ade Jumawar (27) ditemukan meninggal dunia tidak lama setelah kejadian.
Sementara satu korban lainnya, Rian Irawan (25), baru ditemukan setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim SAR Gabungan selama empat hari.
Setelah ditemukan, korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus kecelakaan kerja tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan dua orang pekerja meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban menuntut keadilan terhadap santunan yang diberikan kepada almarhum yang dinilai tidak wajar.
Sarli, orang tua korban almarhum Reza Ade Jumawar berharap kepada Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad agar anaknya yang telah meninggal merupakan murni kecelakaan kerja diberikan hak santunan yang layak dan sepantasnya.
Ia juga meminta kepada Gubernur Kepri agar meninjau kembali surat penetapan pemberian santunan yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kepri dimana menurut dia sudah tidak sesuai dengan fakta dan kronologi yang terjadi di lapangan terhadap kecelakaan kerja yang menimpa anaknya.
“Kami disini hanya minta keadilan sesuai dengan kebijakan perusahan bagi karyawannya yang meninggal. Karena ini merupakan kecelakaan kerja dan seharusnya pihak perusahan memberikan tanggungjawab penuh terhadap korban,” kata Sarli kepada Haluan Kepri saat menyambangi rumahnya di RT 2 Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan baru-baru ini.
Lebih lanjut Sarli mengakatan bahwa kasus kematian anaknya tersebut juga sudah dilimpahkan ke Polres Bintan. Almarhum kata dia bekerja sudah hampir empat tahun di perusahan itu sejak tahun 2023 sebagai helper.
Namun, atas peristiwa itu yang merenggut nyawa anaknya, pihak perusahan melalui Disnakertrans Kepri hanya membayar Rp33 juta, dimana letak keadilannya.
“Saya juga saat pemberian santunan sempat diancam oleh pihak Disnakertrans kalau tidak menandatangani kwitansi maka uang santunan tidak dapat diberikan,” ujarnya.
Ia juga heran waktu ke kantor Disnakertrans untuk menerima santunan saat itu tidak didampingi pihak Kepolisian dan kenapa tidak di rumah.
Sementara itu, Ketua RT 2 Kelurahan Gunung Lengkuas Budi Purnomo menyatakan bahwa kejadian meninggalnya dua orang korban yang bekerja di PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia murni kecelakaan kerja dan bukan sebaliknya yang menyatakan oleh pihak Disnakertrans Kepri merupakan bukan kecelakaan kerja.
“Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pernyataan dari Disnakertrans Kepri.
Setelah meninggal baru dibuat BPJS Ketanagakerjaan oleh pihak perusahan yang dianggarkan Rp42 juta dan setelah itu dipotong menjadi sekitar Rp33 juta,” ujarnya dengan nada heran.
Budi juga mempertanyakan saat menerima santunan kematian kenapa tidak di rumah, namun harus melalui Disnakertrans Kepri yang diberikan di kantor.
“Kami sebagai pihak keluarga korban disini tidak terima terhadap pemberian santunan kematian oleh pihak perusahan yang hanya dibayar Rp33 juta, sedangkan kalau aturan ditegakkan yang cacat saja merima santunan Rp30 juta.
Apalagi kata dia, PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia yang merupakan subkon dari PT BAI merupakan perusahan besar yang tentunya memiliki safety dan tanggungjawab yang besar dalam mempekerjakan karyawannya.
Ia juga mempertanyakan terhadap pihak Disnakertrans Kepri dan pihak perusahan yang telah menetapkan korban bukan kecelakaan kerja.
Jangan-jangan ia menduga ini hanya seperti main mata dan kongkalikong sepihak saja tanpa memperdulikan korban sehingga santunan kematian bisa sampai dipermainkan.
Ia juga berharap pihak Kepolisian agar mengusut sampai tuntas kasus ini dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. (r/tim)

