TANJUNGPINANG (HK) — Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo menyampaikan, uang bagi hasil juru parkir (Jukir) yang sempat heboh tidak dibayarkan selama tiga bulan sudah dicairkan.
“Uang bagi hasil jukir untuk 29 Desember hingga 30 Desember 2023 dan Januari 2024 sudah kami bayarkan,” sebut Agus kepada Harian Haluan Kepri pada Selasa (27/2/2024).
Lanjut Agus, uang bagi hasil jukir itu dicairkan pihaknya pada Senin (26/2/2024) kemaren, untuk 29 Desember hingga 30 Desember 2023 dan Januari 2024.
“Sudah lunas. Hak jukir sudah kami bayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo membantah, informasi yang beredar tiga bulan uang bagi hasil jukir di Kota Tanjungpinang belum dicairkan oleh pihakanya.
“Itu tidak benar, kalau Dishub belum membayarkan dana bagi hasil selama tiga bulan,” sebut Agus kepada harian haluan kepri pada Jumat (23/2/2024).
Dikatakan Agus, yang belum dibayarkan itu hanya dana bagi hasil Januari 2024, dan 29 hingga 30 Desember 2023. Tapi itu semua akan segera cairkan pihaknya.
“Dalam waktu dekat akan kami cair dana bagi hasil itu akan kami cairkan,” ungkapnya.
Agus menyebutkan, dana bagi hasil Januari 2024 tersebut belum dibayarkan pihaknya, karena ada sistem pembayaran melalui sistem pembayaran baru dari Kemendagri RI.
Kemudian kata Agus, untuk periode 29 Desember hingga 30 Desember 2023 belum dibayarkan pihaknya, karena pada tanggal tersebut sudah akhir tahun dan Bank penerima kas daerah juga sudah tutup. (per).