LINGGA (HK)- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam resmi menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang digunakan oleh PT Hermina Jaya, pada Selasa (6/5/2025).
Penyegelan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran izin operasional pemuatan (loading) stock file bauksit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya benar, kami dari PSDKP Batam melakukan penyegelan tersebut karena tidak ada izin KKPR Laut. Sekitar pukul 9 tadi,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menyampaikan penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB, menyusul adanya dugaan pelanggaran izin operasional serta aktivitas pemuatan (loading) stockfile bauksit yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
“PSDKP memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir dan perairan untuk menjamin kepatuhan hukum serta perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kisruh loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Ketidak jelasan perizinan Terminal Khusus (Tersus) hingga sengketa kepemilikan stock file bauksit dengan PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).
Berbagai elemen masyarakat sebelumnya juga telah meminta pemerintah menghentikan aktivitas sementara PT Hermina hingga adanya kejelasan hukum stock file loading bauksit buntut dari dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum subcont PT Hermina Jaya di lokasi loading bauksit. (tir)