TANJUNPINANG (HK) – Dermaga Tanjung Merbau, Dompak dan pelabuhan jalan Salam disinyalir menjadi tempat pengiriman barang ilegal ke luar daerah.
Dermaga Tanjung Merbau yang dikelola PT Putra Dompak Berjaya yang merupakan lahan Pemko Tanjunpinang sudah lama beroperasi.
Barang yang dikirim ke luar Tanjungpinang ini diduga tidak memiliki dokumen lengkap yang dikeluarkan pihak yang berwenang sehingga luput dari pemeriksaan.
Tim saat turun ke lapangan, Senin (28/4) menemukan beberapa ton bawang putih berasal dari Batam yang akan dikirim ke Guntung, Riau.
Disamping bawang putih tersebut, pelabuhan itu juga diduga digunakan sebagai tempat pengiriman beras, rokok, barang elektronik, balpres dan lainnya ke luar Kepri.
Ada lagi sembako, gula, minyak, tepung, sayur dan barang lainnya.
Begitu juga pelabuhan tikus di jalan Salam, Tanjunpinang yang diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak ada plank nama pelabuhan tersebut dijadikan tempat pengiriman barang yang disinyalir ilegal ke luar daerah.
Saat tim datang ke lokasi pelabuhan jalan Salam, sejumlah kapal kayu yang mengangkut sembako belum melakukan bongkar muat dan ABK Kapal menunggu mobil barang yang datang di pelabuhan tersebut.
Pemerhati sosial masyarakat Dani mengakatan bahwa aktivitas pengiriman barang yang diduga ilegal tersebut harus mendapat perhatian dari pihak yang wewenang, seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Seperti halnya bawang putih yang masuk di dermaga Tanjung Merbau, Dompak berton-ton dari Batam harus segera ditindaklanjuti.
Karena barang tersebut menurut informasi yang kami dapat dikirim ke Kalimantan, Tembilahan dan Guntung serta pulau lainnya.
Sementara, bawang putih yang masuk bisa jadi tanpa melalui Karantina Tumbuhan dan harusnya barang tersebut hanya boleh beredar di kota maupun kabupaten Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saja,” ungkap Dani, Senin (28/4).
Dengan pengiriman barang yang diduga ilegal tersebut, maka kata dia, kegiatan ini harus diusut sampai tuntas karena banyak mafia dan oknum-oknum tertentu yang bermain disini.
Seharusnya tegas Dani, bawang putih yang merupakan barang impor dari luar yang kuotanya sudah ditentukan hanya boleh beredar di Kepri dan tidak sampai ke luar daerah Kepri.
“Kita meminta kepada pihak Bea Cukai Tanjungpinang dan aparat penegak hukum agar menindak tegas para pelaku pemain barang ilegal ini, karena telah merugikan masyarakat dan negara dari hal penerimaan pajak maupun retribusi daerah,” tegasnya. (tim)