Disampaikannya, untuk pembuatan e-KTP itu, selain datang langsung ke kantor Disdukcapil, warga bisa menggunakan layanan online dan layanan WhatsApp.
Layanan WhatsApp itu sudah direalisasikan dari tahun 2021 dan masih berlanjut sampai sekarang.
Kalau untuk pelayanan online, masyarakat bisa mengakses laman situs disdukcapil.batam.go.id.
Di sana juga tertera nomor WhatsApp dan alamat email Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
“Untuk keluhan, hanya mengenai cara menggunakannya. Namun, kami tetap berusaha mengedukasi masyarakat Batam agar paham dan tahu praktisnya dalam pengurusan dokumen secara online maupun melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Suharto meminta agar masyarakat Batam jangan pernah menggunakan jasa calo untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, sebab itu hanya akan merugikan masyarakat.
“Layanan akan kami diberikan sebaik dan seefektif mungkin, tanpa biaya apapun. Jadi, kami minta masyarakat untuk tidak gunakan calo, dan jangan takut untuk bertanya,” tutupnya. (Cw06)
