BATAM (HK) – Aksi penggelapan mobil rental kembali terjadi di Batam. Kali ini, tiga unit kendaraan milik seorang pengusaha berinisial A (31) raib setelah disewa oleh pelaku seorang perempuan bernama Carolein Parewang (34).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026), Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkapkan, modus pelaku adalah menyewa kendaraan, lalu menggadaikannya demi mendapatkan uang tunai.
Kasus ini mulai terkuak pada 4 April 2026 malam. Saat itu, korban dibuat curiga karena GPS dua mobilnya Honda Brio dan Daihatsu Xenia tiba-tiba mati bersamaan.
“Korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor sudah tidak aktif. Saat dicek ke lokasi terakhir, kendaraan tidak ditemukan,” jelas Fadli.
Tak berhenti di situ, korban kemudian melacak satu mobil lainnya, Toyota Calya, yang ternyata masih aktif. Hasilnya, mobil tersebut ditemukan berada di tangan seorang perempuan berinisial D (28).
Kepada korban, D mengaku menerima mobil itu sebagai jaminan pinjaman Rp27 juta dari pelaku, dengan alasan kebutuhan mendesak. Setelah mengetahui fakta sebenarnya, kendaraan langsung diserahkan kembali kepada pemilik.
Sementara itu, dua mobil lainnya hingga kini masih dalam pencarian polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sengaja menggelapkan kendaraan rental dengan cara menggadaikannya ke pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Calya serta sejumlah dokumen kendaraan.
“Pelaku kini dijerat pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Polresta Barelang mengingatkan para pelaku usaha rental agar lebih waspada dan teliti dalam menyewakan kendaraan.
“Pastikan identitas penyewa jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (dam)

