Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

NASIONAL

Buntut Panjang Kasus Suap Rahmat Effendi

badge-check


					Tersangka korupsi Rahmat Effendi (RE) di giring polisis ke dalam tahanan KPK. Perbesar

Tersangka korupsi Rahmat Effendi (RE) di giring polisis ke dalam tahanan KPK.

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anton Larano, terkait suap proyek dan lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi (RE) Senin (21/2/2022).

RE ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Pada pemeriksaan kali ini, ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia pemerintah kota (BKPSDM Pemkot) Bekasi, Karto; Lurah Bantargebang, Satim Susanto; Lurah Jatibening Baru, Mulyadi dan karyawan swasta, Peter.

“Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemkot Bekasi,” kata, Ali Fikri.

Keterangan saksi kali ini diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Bintan bersama Forkopimda saat melakukan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dilaksanakan di lahan tumpang sari Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (21/01/2025).

Kompak, Kapolresta Tanjungpinang Bareng Forkopimda Tanam Jagung 1 Juta Hektar Serentak

21 Januari 2025 - 15:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, bersama Forkopimda kompak saat ikuti kegiatan Swasembada Pangan tahun 2025 secara virtual, bertempat di Kampung Wak Lolang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/1/2025).
Trending di BERITA TERKINI