JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anton Larano, terkait suap proyek dan lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi (RE) Senin (21/2/2022).
RE ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Pada pemeriksaan kali ini, ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia pemerintah kota (BKPSDM Pemkot) Bekasi, Karto; Lurah Bantargebang, Satim Susanto; Lurah Jatibening Baru, Mulyadi dan karyawan swasta, Peter.
“Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemkot Bekasi,” kata, Ali Fikri.
Keterangan saksi kali ini diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.