Menu

Mode Gelap
Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028 Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP Semangat TMMD Ke-123 Kodim 0318/Natuna dan Ramadhan TNI-Polri dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Selemam Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

BERITA TERKINI

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Rakor Implementasi Program JKP

badge-check


					Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang usai menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Aston Tanjungpinang pada Selasa, 11 Maret 2025 Perbesar

Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang usai menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Aston Tanjungpinang pada Selasa, 11 Maret 2025

TANJUNGPINANG (HK) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang pada Selasa, 11 Maret 2025 yang dihadiri 34 peserta dari berbagai instansi terkait.

Di antaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan implementasi perubahan program JKP berjalan optimal.

Iwan Kurniawan menjelaskan, dalam rapat ini sejumlah perubahan dalam program JKP dibahas.

Hal dimaksud yakni manfaat uang tunai bagi peserta naik menjadi 60% dari upah selama enam bulan. Manfaat pelatihan kerja meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta. Kemudian batas waktu pengajuan klaim JKP diperpanjang menjadi enam bulan sejak tanggal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah mereka yang terkena PHK sebelum masa kontrak berakhir atau sebelum memasuki usia pensiun,” kata Iwan.

Disampaikan, pengajuan klaim kini dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA milik Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perusahaan diwajibkan melaporkan PHK karyawannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum klaim JKP diproses,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, maka program JKP semakin bermanfaat bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal. (nel)

Baca Lainnya

Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki

15 Maret 2025 - 19:06 WIB

Longsor bahu jalan simpang MKP rampung diperbaiki dengan menggunakan konstruksi Bronjong yang kokoh

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

15 Maret 2025 - 19:00 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.

Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028

15 Maret 2025 - 18:53 WIB

Foto rangkaian kegiatan Konferkot PWI Batam sukses dilaksanakan di Ballroom Golden Prawan, Batam, Sabtu (15/03/2025)., Muhammad Khafi Anshary atau yang akrab disapa Jonkavi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam periode 2025-2028.

Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP

15 Maret 2025 - 17:40 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

14 Maret 2025 - 22:48 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.
Trending di BERITA TERKINI