“Khusus bagi peserta kelas 3 Jaminan Kesehatan Nasional tentang Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) terbagi menjadi dua. Yaitu, Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan non PBI, yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah, khususnya Pemprov, Pemko dan Pemda,” sebut Anggi.
Disampaikan Anggi, iuran BPJS sudah naik bertahap dari Tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Dan untuk peserta yang menerima JKN KIS adalah masyarakat dari kalangan kurang mampu.
Baca Juga: Pemko Bantu Warga Penderita Gizi Buruk
“Iuran BPJS kelas 3 yang semula berjumlah Rp42.000 menjadi Rp35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah, Rp7.000 dari pusat dan Rp2.800 dari Pemda. Sementara kelas 1 sebesar Rp150.000 dan kelas 2 sebesar Rp100.000,” ungkapnya.
Untuk kenaikan iuran tersebut, terangnya, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia, harus meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan.
“Artinya, ke depan pembayaran iuran bisa dilakukan dengan via online, untuk meminimalisir penularan Covid dimasa pandemi,” tutupnya. (cw06)
