BATAM (HK) – Polsek Nongsa tangkap seorang pria berinisial S (34), karena telah mencabuli 2 anak tirinya yang masih dibawah umur. Kedua korban berumur 16 tahun dan 14 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2018 lalu, terakhir adalah pada bulan Maret 2023. Salah satu dari korban bahkan sampai hamil.
Pelaku ditangkap dirumahnya yang berada di Perum Bida Asri Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa,Kota Batam pada (17/5/2023) lalu.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, awalnya pelaku mencabuli anak tirinya yang berumur 16 tahun pada bulan Juni 2018 di dalam kamar korban.
Dimana saat itu korban sedang tidur bersama adiknya, kemudian pelaku masuk dan langsung melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Korban terbangun dan sempat melawan, kemudian pelaku tetap melanjutkan perbuatan. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan ibunya,” kata Fian, Rabu (31/5/2023).
Tidak hanya sampai disitu, pelaku melakukan perbuatan tersebut terus menerus pada saat ibu korban atau istrinya tidak ada dirumah.
Kemudian dia juga mencabuli anak tirinya yang kedua yang masih berumur 14 tahun, pertama kali pada bulan Mei 2021 saat malam hari.
“Setelah itu tersangka mulai rutin melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya itu, minimal seminggu sekali, hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret tahun 2023,” ujar Fian.
Disebutkannya, perbuatan tersangka ini terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa ayah tirinya itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya, ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” imbuhnya. (dam)