Barang jastip menggunakan koper dibawa ke mobil ekspedisi, (ft-red)
TANJUNGPINANG (HK) – Barang jasa titipan (jastip) dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas Batam belakangan ini marak masuk ke pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Barang yang diduga ilegal ini bebas masuk ke pelabuhan SBP Tanjungpinang dikirim menggunakan koper berukuran besar dengan kapal Fery dari pelabuhan Punggur Batam.
Pengiriman barang dengan modus baru ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pajak.
Dalam hal ini Bea dan Cukai Tanjungpinang kecolongan dengan adanya pengiriman barang ke Jakarta via Tanjungpinang ini.
Dari penelusuran di lapangan pada Jumat (18/9) sore, saat kapal Fery tiba di pelabuhan SBP Tanjungpinang barang jastip dengan koper yang ditumpuk tersebut diambil oleh porter menggunakan becak, setelah itu dibawa keluar dan dijemput menggunakan mobil expedisi.
Barang jastip tersebut yang masuk setiap hari ini ke pelabuhan SBP Tanjungpinang tanpa pemeriksaan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang dan instansi terkait.
Terkait dengan hal ini, Humas Bea Dan Cukai Tanjungpinang Setia saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp yang dikirim kepadanya akan menindaklanjutinya ke bagian tim penindakan.
“Ini coba kami konfirmasi ke tim penindakan dulu ya,” ujarnya.
Dalam pengawasan ini kata dia, Bea cukai Tanjungpinang senantiasa berkoordinasi dengan bea cukai Batam.
Karena Batam merupakan FTZ maka pemeriksaan dilakukan pada saat keluar dari area tersebut, itulah kenapa ketika keluar dari pelabuhan punggur dilakukan pemeriksaan.
Sementara di SBP sendiri statusnya adalah bukan kawasan pabean (kecuali keberangkatan dan kedatangan internasional). (tim)





