Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

BATAM

Barantin Integrasikan Pelayanan Digital Guna Efisiensi dan Perlindungan Sumber Daya Hayati

badge-check


					Barantin dan BKHIT Kepri menggelar Talk Show terhadap pelayanan Sistim Digital Terintegrasi dan Efisiensi dengan Cermat Perbesar

Barantin dan BKHIT Kepri menggelar Talk Show terhadap pelayanan Sistim Digital Terintegrasi dan Efisiensi dengan Cermat

BATAM (HK) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Pusat, melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), di Kepulauan Riau (Kepri), terus mendorong masyarakat, maupun pelaku usaha untuk menggunakan layanan digital karantina.

Yaitu, dengan aplikasi digital Best Trust ataupun “Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology, dengan Aplikasi Cermat.

Kepala BKHIT Wilayah Kepri, Herwintarti mengatakan, dengan jalan menggunakan sistim digitalisasi pelayanan terintegrasi secara nasional. Maka, di kegiatan impor, ekspor, maupun dalam pengiriman antar area mempermudah masyarakat beserta pelaku usaha di dalam melakukan usaha maupun bisnisnya.

Barantin dan BKHIT Kepri menggelar Talk Show terhadap pelayanan Sistim Digital Terintegrasi dan Efisiensi dengan Cermat

“Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses, dan untuk mengurangi biaya logistik. Termasuk dari perlindungan sumber daya hayati, supaya tidak punah terhadap aktivitas ilegal atau non-prosedural,” kata Herwintarti, Selasa (26/11/2024), di Aston Hotel Thamrin, Batam.

Hal tersebut menurut Herwintarti, Kepala Karantina Kepri karena layanan karantina menjadi lebih Cepat, Responsif, Mudah Akuntabel dan Transparan atau disingkat CERMAT.

“Di Karantina Kepri sendiri pengguna Best Trus sudah 1.044 akun lebih, dan di tahun 2024 hingga kini kitapun telah melakukan sertifikasi karantina sebanyak 21.500 unit lebih. Maka, ini kita dorong terus,” ungkap Herwintarti, Selasa (26/11/2024).

Dalam acara yang bertajuk ngobrol asyik atau disingkat “Ngobras” ini, Herwintarti menjelaskan, permohonan izin karantina juga bisa dilakukan dari manasaja secara daring, dan Best Trust, juga menyediakan layanan pendukung lain.

Seperti proses pemantauan permohonan, e-billing, e-lab, dan simponi Kementerian Keuangan, e-certificate, prior notice serta lainnya.

Herwintarti menjelaskan, tugas Karantina sebagai fungsi dalam pengawasan, terus diperkuat, terutama dalam menjaga serta mengawasi masuknya penyakit. Baik itu yang bersumber dari hewan, ikan, tumbuh tumbuhan maupun itu dari sektor pangan dan pakan.

Oleh karena itu, paparnya melalui sistem digitalisasi yang telah dibangun ini, maka yang pertama dilakukan sebelum barang masuk ke wilayah Republik Indonesia ini adalah, para pelaku usaha sudah mengisi yang namanya Prior Notice.

Barantin dan BKHIT Kepri menggelar Talk Show terhadap pelayanan Sistim Digital Terintegrasi dan Efisiensi dengan Cermat

“Kemudian pada saat di border nantinya oleh pelaku usaha mengisi permohonan tindakan karantina, yang sudah semakin ke Single Sub mission (SSm), Quarantine Customs,” ujar Kepala BKHIT Kepri ini.

Selanjutnya, terang Herwintarti, setelah barang tersebut tiba di pelabuhan, maka tim BKHIT dan Bea Cukai akan langsung melakukan pemeriksaan fisik.

“Ya, sudah tentu melakukan pengawasan terhadap berbagai kategori resiko, dibagi menjadi 3 kategori. Yakni, resiko rendah, resiko sedang, serta resiko tinggi,” sebut Herwintarti.

Dikatakan resiko rendah bisa diselesaikan kurun waktu paling lama satu hari, bahkan beberapa jam. Untuk resiko sedang, ucap dia, akan memerlukan waktu hingga tiga hari.

“Sementara resiko tinggi memakan waktu hingga 14 hari, karena memerlukan suatu pemeriksaan yang sangat detail terutama terkait dengan adanya virus, produk susu panas, dan hal lainnya yang menimbulkan bahaya,” tukas Kepala BKHIT Kepri.

Gelar wicara tersebut, selain dihadiri oleh pengguna jasa karantina di Wilayah Kepri juga diisi oleh narasumber, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Ichwandi dan Biro Hukum dan Humas, R Chandra Satria Kusna Utama.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Ekspor, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Lembaga National Single Window, Kementerian Keuangan, Erwin Hariadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari, beserta Stakeholder Kepri lainnya.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Ichwandi mengatakan, tugas Barantin ini adalah guna menjaga dan melindungi kelestarian sumber daya hayati hewan, ikan, dan tumbuhan dari ancaman penyakit.

“Jika kita lihat di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, fungsi utama kami tercantum di Pasal 7. Yaitu menjaga kelestarian sumber daya hayati. Secara garis besar, fungsi utama kami adalah perlindungan keamanan pangan, pakan, serta menjaga keamanan lingkungan,” ucap Ichwandi.

Namun, jelasnya, dalam undang-undang yang baru, ada fungsi lainnya yang harus diperkuat oleh Barantin dan salahsatunya terkait dengan penegakan hukum, yang juga dijadikan instrumen dalam perdagangan internasional.

“Karena dalam perdagangan internasional, dunia berusaha menghilangkan hambatan perdagangan. Salah satu cara untuk melindungi masyarakat dan perdagangan internasional suatu negara adalah dengan memastikan keamanan pangan dan pakan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ichwandi menjelaskan, saat ini pelaksanaan karantina di Indonesia dilakukan dalam 3 fase utama: pre-border, ad-border, dan post-border. Langkah ini bertujuan melindungi kekayaan alam hayati dari ancaman serangan biologis, risiko keamanan pangan, mikroba berbahaya, serta perlindungan flora, fauna, dan ancaman perang biologi.

Fase pertama, paparnya, yaitu pre-border, adalah tahap persiapan yang bisa dimulai bahkan sebelum suatu barang memasuki wilayah Indonesia.

“Sebelum barang datang, kami sudah tahu jenis barang yang akan masuk, kapan tiba, dan dokumen-dokumennya juga sudah di submit. Jadi, saat barang tiba di border, yang perlu dilakukan hanya pemeriksaan dokumen, kesesuaian, dan pemeriksaan fisiknya,” jelas Ichwandi.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, Ichwandi menambahkan bahwa, saat ini Barantin telah menggunakan sistem Best Trust secara nasional.

“Dengan sistem ini, semua permohonan dan proses lainnya sudah terintegrasi dalam satu platform digital. Kami tidak lagi mengandalkan interaksi langsung,” tambahnya.

Bidang Biro Hukum dan Humas Barantin, R Chandra Satria Kusna Utama juga turut menambahkan setelah barang kiriman itu tiba di perbatasan, fase kedua, ad-border, bisa dimulai.

Pada faseini, ujarnya Barantin melakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen yang telah submit sebelumnya, oleh para pelaku usaha.

“Kami sudah memiliki data yang lengkap sebelum barang sampai, sehingga dalam pemeriksaan dokumen maupun fisik bisa dilakukan lebih cepat,” tambah Chandra.

Diterangkan Fase ad-border pun berfokus pada pemeriksaan dan kesesuaian antara barang yang datang dengan isi dokumen yang telah diajukan.

Barantin dan BKHIT Kepri menggelar Talk Show terhadap pelayanan Sistim Digital Terintegrasi dan Efisiensi dengan Cermat

Proses ini dilakukan secara efisien berkat sistem digital yang memungkinkan untuk seluruh informasi terkait barang sehingga bisa diakses, maupun diverifikasi dengan cepat.

Lalu setelah barang lolos pemeriksaan di border, fase terakhir adalah, post-border.

“Fase ini memastikan bahwa barang yang sudah masuk ke pasaran domestik tetap diawasi untuk mengidentifikasi potensi ancaman yang mungkin timbul setelah barang beredar di pasar.

“Kami tetap memantau guna memastikan tidak ada ancaman yang muncul setelah barang sampai di tujuan,” jelas Chandra

Sebagaimana diketahui, pungkasnya, dari Proses post-border pun mencakup tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian ataupun risiko di kemudian hari.

“Misalnya adalah, jika ada laporan terkait keamanan pangan ataupun penyakit yang terkait dengan barang, dan Barantin akan mengambil langkah perbaikannya,”tandas Biro Hukum dan Humas Barantin. (nov)

 

 

Baca Lainnya

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

IAI Hidayatullah Batam Gelar Ikhtibar Tahfidz untuk Kokohkan Iman Mahasiswa

8 Januari 2025 - 21:50 WIB

Trending di BATAM