BATAM (HK) — Sebanyak 21 orang, awak kapal asing MT Arman 114, yang semula menetap di atas kapal, kini diduga sudah dipindahkan ke salah satu hotel yang ada di Kota Batam, atau tepatnya pada Hotel Batam Grand Sydney (GS), Jumat (10/5/2024) pukul 00.00 WIB.
Pemindahan ini diduga dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Informasi yang diperoleh, pemindahan ini tanpa pemberitahuan ke penyidik KLHK, Kejaksaan, Pengadilan, ke PT Gass selaku agen kapal dan pihak owner kapal.
Sebagaimana diketahui, MT Arman masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup terhadap pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), diperairan Natuna pada Agustus 2023 lalu, dengan terdakwanya, Mohammed Abdelaziz.
Adapun untuk agenda persidangan selanjutnya adalah, masuk ke tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekan depan. Informasi yang diperoleh, keseluruhan awak kapal asing tersebut, merupakan WNA Suriah dan Mesir.
Terkait Informasi penurunan 21 ABK dari kapal tanker, dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) Owner Kapal MT Arman 114, Sailing Viktor.
“Benar, saat ini sudah dikonfirmasi bahwa semua kru MT Arman 114 itu diturunkan oleh Bakamla, dan tanpa pemberitahuan, maupun persetujuan dari penyidik KLHK, maupun Kejaksaan maupun Pengadilan,” ungkapnya ketika, Jumat (10/5/2024) pagi.
“Kalau ada hal hal apa?, sampai saat ini kita belum mendapat jawaban resmi dari Bakamla. Kalau penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tak ada perintah dari KLHK pusat, melakukan penurunan kru dari Kapal MT Arman 114,” sambung Viktor.
Terang dia, pihak owner kapal MT Arman 114 jelas sangat marah, bahkan pihaknya selaku penasehat hukum diminta owner kapal untuk bisa melakukan upaya-upaya hukum, agar bisa mengembalikan semua awak kapal MT Arman ini ke kapal, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Terutama hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kerusakan kapal, isi dalam kapal dan sebagainya. Patut diingat kapal dan isinya adalah, barang bukti di Pengadilan atas kasus pencemaran pada lingkungan. Sehingga jika dikemudian hari bila terjadi kerusakan kapal, maupun terhadap isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib,” tegasnya.
Selain itu, terang dia, penurunan kru kapal MT Amran yang dipindahkan ke hotel GH, dinilai sudah melanggar prosedur hukum. Yangmana, ungkapnya, Tim penyidik KLHK saat ini masih sebagai penanggungjawab atas alat bukti dan kru kapal ini masih merupakan saksi dalam perkara tersebut.
“Kalau pihak Pengadilan dan Kejaksaan sifatnya ialah hanya pemberitahuan saja karena alat bukti dititip di penyidik. Yaitu KLHK dan pengamanannya dibantu oleh Bakamla. Izin keluar masuk kapal adalah hal penyidik. Yaitu pihak KLHK,” jelasnya.
Iapun juga menyoroti peristiwa ini, bahwa menurutnya, semua fasilitas transportasi serta kru kapal secara paksa dimintakan turun oleh Bakamla.
Maka, imbuhnya, apa yang dilakukan oleh oknum Bakamla malam tadi patut diduga pelanggaran hukum internasional.
Disebabkan, karena belum ada putusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Batam. Di sisi lain, lanjut dia, kapal MT Arman 114 itu masih wilayah temporary, sehingga dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran hukum internasional.
“Jika kru kapal diturunkan paksa tanpa ada tuntutan hukum, patut diduga telah melakukan penculikan. Jika dikemudian hari ditemukan kapal dengan muatannya dirusak ataupun dihilangkan, maka ada ketentuan pidana merusak atau dengan menghilangkan alat bukti.
Jadi, menurut saya banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus bisa dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum ataupun pelaku yang bertanggungjawab, atas kejadian malam tadi,” bebernya.
Peristiwa atas penurunan awak kapal ini, berdasarkan analisa hukumnya, Sailing Viktor mengatakan, oknum atau pelaku dari Bakamla telah melanggar pasal 91 dan 94 konvensi hukum laut internasional yang diratifikasi oleh UU Nomor 17 Tahun 1985.
Di mana, terangnya, di pelaksanaan yurisdiksi negara bendera itu tentu jelas berdasarkan Hukum Laut.
Maka pada pasal 91 ayat (1) menetapkan bahwa, “kapal-kapal asing itu mempunyai kewarganegaraan dari negara negara dan benderanya berhak mereka kibarkan”
Sedangkan pasal 94 ayat (4)menegaskan bahwa, setiap negara harus secara efektif melaksanakan yurisdiksi dan pengawasan dalam urusan administratif, teknis, serta sosial atas kapal kapal yang mengibarkan benderanya.”
Iapun menduga apa yang telah dilakukan oknum-oknum tersebut, sudah termasuk ke dalam tindak pidana penculikan, atau sebagaimana telah diatur pada pasal 328 KUHP terkait kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan dugaan pengrusakan dan penghilangan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 231 dan 233 KUHPidana.
Terkait peristiwa penurunan awak kapal MT Arman 114 tersebut, awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak PT GASS selaku agen kapal.
Namun, perihal informasi tersebut, Ewin mengatakan belum mengetahui perihal peristiwa ini.
“Terkait Informasi pemindahan ABK WNA ini kita pun belum mengetahui perihalnya. Maaf saya memang divisi shipping, tetapi tidak menangani terkait kapal MT Arman. Saya coba konfirmasi ke kantor dulu ya. Yang jelas, saya belum ada konfirmasi terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara ketika melakukan konfirmasi kebenaran informasi, atau peristiwa ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan hal senada, bahwa pihaknya belum mengetahui perihal peristiwa ini.
“Saya belum monitor. Nanti saya coba cek dulu informasinya. Saat ini kantor masih libur,” ungkapnya.
Senada dengan Kejari Batam, Bakamla RI ketika dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui perihal dan peristiwa ataupun informasi tersebut.
“Mohon maaf sebelumnya, saya belum dapat informasi tersebut, karena saya sedang cuti. Jadi mohon maaf saya tidak bisa berikan jawaban,” ujar Humas Bakamla, Bryant Purba.
Sementara itu, pantauan di hotel Batam GS pada pukul 07.00 WIB tampak dua orang WNA Suriah tengah duduk di lobby hotel. Kemudian mengkonfirmasi kepada pihak menajemen hotel tersebut, namun pihak manajemen belum masuk kantor.
Sehingga awak media mencoba bertanya kepada salah satu petugas keamanan hotel GS, perihal kebenaran informasi ini dan pihak keamanan hotel membenarkan bahwasannya ada WNA yang di bawa oleh Bakamla RI yang menginap di hotel tersebut.
Namun, kata petugas keamanan yang tak bersedia diwawancarai, tamu hotel yang dimaksud memesan kamar hotel, bukan atas nama pribadi melainkan menggunakan nama perusahaan.
Kemudian iapun menyarankan agar nanti bertemu dengan pihak manajemen hotel secara langsung yang akan masuk kantor pada pukul 09.00 WIB. (Nov)