“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” demikian bunyi Pasal 3 Permenaker tersebut.
Artinya, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.
Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 justru menyebutkan, manfaat JHT bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.
Kategori peserta yang berhenti kerja itu termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Segera Sosialisasi Terkait JHT
Aturan itu terus dibanjiri kritik dan protes. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara soal polemik ini.
Dengan klaim mendengarkan aspirasi masyarakat, Presiden disebut paham keberatan para pekerja atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2).
Dia melanjutkan, presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil para pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama jika mengalami PHK.
Sumber: Kompas.com
