Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BATAM

Anak Bawah Umur di Nongsa Dicabuli Tetangganya, Pelaku Diringkus Polisi

badge-check


					AZ (37) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa saat diamankan polisi Perbesar

AZ (37) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa saat diamankan polisi

BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamanakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam, Jumat (20/10/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial AZ (37) yang merupakan tetangga korban. Kejadian ini terungkap pada Minggu (8/10/2023) pukul 21.30 korban yang masih berumur 14 tahun cerita kepada ibunya bahwasanya korban sudah disetubuhi oleh pelaku AZ pada 5 September 2023 lalu.

“Pencabulan itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB di pelaku AZ yang beralamat di kampung Melayu RT 004 RW 008 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam,” ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Minggu (22/10/2023).

Disebutkan Guchy, awalnya pelaku mengajak korban kerumahnya dan pada saat itulah korban di setubuhi.

Menerima laporan tersebur, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta surat keterangan hasil visum, unit opsnal Polsek Nongsa melakukan penyelidikan.

“Didapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya yang Beralamat Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa dan tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kemudian katanya, pelaku di bawa ke Polsek Nongsa. Pelaku merupakan tetangga korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah.

“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (dam)

Baca Lainnya

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 364 Kasus Penyelundupan selama 5 Minggu Terakhir

20 Desember 2024 - 11:12 WIB

BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

20 Desember 2024 - 10:23 WIB

Trending di BATAM