Oleh: Beni,S.H.(Mahasiswa Psikologi Universitas Teknologi Nusantara Tingkat Akhir)
Negara hukum dibangun di atas asas fundamental yang tidak boleh ditawar oleh siapa pun bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum dan setiap penggunaan kewenangan publik wajib tunduk secara mutlak pada koridor konstitusi.
Namun ketika beredar skandal dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak menggunakan sistem intersepsi canggih yang menyasar jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat oleh oknum pejabat tinggi di pucuk pimpinan lembaga penegak hukum, fondasi demokrasi kita mendadak berguncang hebat.
Ketika instrumen teknologi pengawasan milik negara yang dibiayai oleh uang rakyat untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional justru disalahgunakan untuk memata-matai para pengawas kekuasaan, kita tidak sedang menghadapi sekadar pelanggaran etika atau kecerobohan birokrasi biasa.
Ini adalah bentuk disfungsi sistemik yang menabrak konstitusi, mencoreng marwah institusi penegak hukum, sekaligus menerobos pelbagai ketentuan pidana positif di Indonesia.
Jika dibedah melalui perspektif psikologi politik dan dinamika kekuasaan, tindakan penyadapan sewenang-wenang ini tidak lahir dalam ruang hampa.
Tindakan tersebut digerakkan oleh ilusi kontrol dan dahaga akan asimetri informasi, di mana semakin tinggi kecemasan yang dirasakan oleh pemegang otoritas, semakin besar dorongan psikologis mereka untuk memantau pihak lain guna meredam rasa tidak aman.
Selain itu, beroperasi pula mekanisme pelepasan moral di mana oknum pejabat mematikan kompas moral internalnya melalui rasionalisasi bahwa tindakan tersebut dilakukan demi stabilitas negara atau pengamanan institusi.
Pelabelan eufemistik dan pemosisian korban sekadar sebagai objek sasaran membuat empati serta rasa bersalah berhasil diredam sepenuhnya dari dalam diri pelaku.
Secara tata negara, tindakan penyadapan di luar prosedur hukum tanpa permohonan penyidik yang sah, tanpa laporan polisi, dan tanpa penetapan pengadilan merupakan pengkhianatan telak terhadap pasal-pasal konstitusi yang menjamin hak privasi, perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta hak setiap warga negara untuk berkomunikasi tanpa rasa takut.
Terungkapnya indikasi perintah penghapusan berkas dan data elektronik di akhir masa operasi makin mempertegas adanya kepanikan birokrasi serta upaya sistematis untuk merusak barang bukti guna menghindari akuntabilitas publik.
Tindakan manipulasi jejak digital ini tidak hanya melanggar asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga memenuhi unsur pidana berat dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang pelindungan data pribadi yang mengancam pelaku dengan sanksi penjara bertahun-tahun.
Konsekuensi destruktif dari penyadapan ilegal ini membawa daya rusak yang amat luas bagi kehidupan berbangsa. Ketika jurnalis investigasi dan aktivis ditarget, timbul efek gentar yang memicu sensor diri di ruang publik.
Para jurnalis menjadi ragu untuk mengusut kasus-kasus sensitif, sementara narasumber kunci kehilangan keberanian untuk memberikan informasi rahasia karena khawatir kerahasiaan komunikasi mereka terlacak oleh instrumen negara.
Pada akhirnya, kondisi ini melumpuhkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi serta merusak kerja advokasi masyarakat sipil.
Menghadapi arogansi kekuasaan digital ini, komunitas pers, aktivis, dan seluruh elemen masyarakat sipil tidak boleh pasrah atau sekadar meratap.
Menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada mekanisme pemeriksaan etika internal terbukti tidak cukup untuk memberikan efek jera. Kita memerlukan gerakan perlawanan hukum yang terstruktur dan berani melalui jalur konstitusional.
Sudah saatnya aliansi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil bersatu melayangkan gugatan perdata berbasis perbuatan melawan hukum serta memanfaatkan hak gugatan ganti rugi yang dijamin dalam undang-undang pelindungan data pribadi. Langkah ini penting agar negara dipaksa bertanggung jawab secara terbuka di hadapan persidangan umum.
Selain gugatan perdata, kita juga harus mendesak pembentukan tim pencari fakta independen dan memastikan laporan polisi diproses secara pidana murni tanpa diskriminasi, baik terhadap pelaksana teknis di lapangan maupun aktor intelektual yang memberikan perintah.
Kita juga wajib mendesak pemerintah dan dewan perwakilan rakyat untuk segera merumuskan regulasi pengawasan penyadapan yang ketat melalui skema izin khusus dari pengadilan sebelum aksi intersepsi dapat dijalankan.
Negara tidak boleh dibiarkan memfungsikan instrumen penegakan hukumnya sebagai alat pengintai yang menakutkan bagi warganya sendiri. Penyadapan ilegal terhadap jurnalis dan LSM adalah alarm nyaring bahwa kebebasan sipil kita sedang berada dalam ancaman bahaya laten.
Jika insan pers dan aktivis hukum memilih diam hari ini, maka esok hari seluruh ruang privat rakyat akan habis terperosok dalam cengkeraman kekuasaan tanpa batas.
Saatnya rapatkan barisan, ambil langkah hukum, dan gugat penyalahgunaan kekuasaan demi menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan demokrasi Indonesia.(***).





