HUKUM NASIONAL

Mantan Kapolri Listyo Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA (HK) – Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media hingga organisasi masyarakat.

Dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Kapolda Irjen Pol Suhendri Jalin Silaturahmi dengan Kajati Kepri dalam Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Stabilitas Kamtibmas

Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum terhadap Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dbs)