BATAM HUKUM

Polisi Bongkar 9 Kasus Narkoba di Batam, 12 Tersangka Diciduk

BATAM (HK) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka laki-laki dengan total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp502 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026).

Didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolresta memaparkan sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petugas.

Dari sembilan laporan polisi tersebut, polisi menyita 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan 90 unit liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml. Barang bukti itu terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.

Sebanyak 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).

Kapolresta Barelang mengatakan, berdasarkan estimasi nilai ekonomis peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp502 juta.

Pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Polresta Barelang dengan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 unit liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.

Dari jumlah tersebut, liquid atau vape yang dimusnahkan terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. (dam)