BATAM (HK) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Seorang pria berinisial A (20) diamankan polisi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kasus itu diketahui dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026) pagi. Ia didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, serta jajaran terkait.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Polisi menduga perasaan itu muncul setelah terjadi persoalan antara keduanya pada Sabtu (24/10/2026).
Saat itu, terduga pelaku merasa tersinggung dengan perkataan dan tindakan korban ketika melintas di dekatnya. Persoalan tersebut diduga menjadi pemicu dendam yang kemudian berujung pada tindak pidana pembunuhan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
## Berawal dari Aroma Menyengat
Kasus ini terungkap setelah ibu kos korban mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar SA pada Selasa (27/10/2026). Curiga dengan kondisi tersebut, saksi kemudian menghubungi ketua RT setempat.
Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian Polsek Sei Beduk. Petugas kemudian berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Setelah kamar kos dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, petugas menemukan korban sudah meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai kamar. Wajah korban tertutup kain.
Dari pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban dan mengidentifikasi pelaku.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan A di kawasan Nongsa.
Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berusia 20 tahun tersebut. Dalam interogasi awal, A mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela sebelum melakukan penyerangan. Polisi masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
## Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh tindak pidana yang terjadi.
Atas perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (dam)





