BINTAN HUKUM

Diduga Gunakan Bahan Peledak, Kapal Ilegal Fishing dari Pemangkat Berulah Lagi di Mentebung, Warga Bakal Anarkis Kejar Pelaku

– Atas: pelaku diduga di perairan cetek Pulau Mentebung- Bawah kiri: ikan mati terdampar di ember- Tengah: nelayan Mentebung lawan pakai ketapel tradisi

– Kanan: kapal pengebom dari Pemangkat di kejauhan

Kolaborasi Pemkab Bintan dan BKKBN Kepri Gelar OKE GAS di Desa Mapur

Nelayan Tambelan Lawan Pakai Ketapel, Laporan ke Polsek Tambelan Sejak 24 September 2026 Belum Ditindak, Ikan Mati Terdampar di Pantai

BINTAN (HK) – Aktivitas kapal yang diduga ilegal fishing melakukan kegiatan penangkapan ikan melanggar hukum menggunakan bom atau bahan peladak dari Pemangkat Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat belakangan ini berulah lagi dan semakin meresahkan nelayan perairan wilayah laut pulau Mentebung dan Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Sebelumnya sempat terhenti, baru-baru ini, kapal pengebom ikan tersebut beroperasi lagi dengan leluasa menangkap ikan menggunakan bahan peledak tanpa menghiraukan pihak aparat penegak hukum (APH) di laut.

Kapal pengebom ikan tersebut masuk ke perairan pulau Mentebung pada Selasa (27/10) kemarin untuk melakukan aktivitasnya.

Nelayan Mentebung saat itu menggunakan teradisi lama dengan menggunakan ketapel/umban untuk mengusir pelakunya. 

‘Lapor Ombudsman’, Warga Bintan Adukan Masalah Pertanahan, Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan 

Namun sayang kapal bom ikan tersebut keburu kabur.

Dengan semakin merajalela aktivitas kapal pengebom ikan ini, warga Mentebung meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera dan merangkap kapal tersebut untuk diproses secara hukum.

Dari aktivitas kapal yang menggunakan bahan peladak itu, banyak ikan mati yang terdampar di pantai pulau Mentebung.

Kapal yang diduga ilegal fishing melakukan kegiatan penangkapan ikan ini meresahkan nelayan yang mencari ikan di perairan pulau Mentebung dan Pejantan, Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan. 

Menurut kesaksian nelayan setempat, kapal tersebut kerap beroperasi menggunakan bom atau bahan peladak merangkap ikan.

Dugaan BBM Tak Sesuai Takaran di Sei Bamban, Pertamina Sumbagut Perketat Inspeksi dan Cek Segel Tera

Nelayan setempat dirugikan oleh ulah pelaku kapal ilegal fishing ini yang berasal dari Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dari informasi, kapal pengebom ikan yang melakukan aktivitas ilegal fishing, yaitu tekong kapal bernama Musdin/Mos dimama bosnya Musdin bernama Muri. 

Sebelumnya juga tekong kapal bernama Aliong dengan pemilik kapal bernama Zakaria yang melakukan aktivitasnya di pulau Mentebung.

Warga Desa Pulau Mentebung Kabupaten Bintan Iswandi mengatakan bahwa sudah banyak laporan terkait dengan kapal pengebom ikan itu, namun laporan tersebut di anggap sampah.

“Ada dua orang yang diduga terlibat berkerja sama untuk mempermudah musdin/mos dalam melakukan aktivitasnya menggunakan kapal pengebom ikan. 

Keterangan dua nama tersebut sudah di laporkan ke kantor Polsek Tambelan pada tanggal 24/09/2026 lalu.

Dua nama dengan inisial B dan R yang saya laporkan di Polsek Tambelan pada 24/9/2026 lalu sampai saat ini yang bersangkutan belum di panggil,” ungkapnya Kamis (29/10).

Jangan sampai nanti lanjutnya nelayan Mentebung bakal melakukan arnarkis mempersiapkan senjata lokal seperti katapel botol bensin untuk menyerang pelaku pengebom ikan tersebut.

Karena selama ini sudah sekian banyak laporan dianggap sampah.

“Hari Selasa kemarin saya ke kantor Polsek Tambelan untuk meminta Kapolsek Tambelan menindakluti laporan saya agar disegerakan B dan R di panggil atau disurati.

Begitu juga Aliong tekong kapal pemilik kapal Zakaria sampai saat ini belum di proses juga,” katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Polsek Tambelan agar secepatnya memproses kedua nama tersebut dan segera menindak lanjuti permasalahan ilegal fishing yang terjadi di wilayah perairan desa pulau Mentebung dan pulau Pejantan. (tim)