Puluhan pedagang Bandrek 36 Taman Gurindam 12 duduk melingkar di bibir pantai Zona D menuju Teluk Keriting, berharap relokasi layak dari Pemprov Kepri dan Pemkot Tanjungpinang, Rabu malam (28/10/2026). (Ft.ist)
TANJUNGPINANG, (HK) – Puluhan pedagang Bandrek yang selama bertahun-tahun mencari nafkah di kawasan Taman Gurindam 12 Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyuarakan jeritan penolakan terhadap rencana relokasi apabila ditempatkan di lokasi yang dinilai tidak layak untuk melanjutkan usaha mereka.
Para pedagang berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memberikan solusi yang bijaksana, dengan tetap mengizinkan mereka berjualan di seberang jalan, tepatnya di kawasan bibir pantai menuju Teluk Keriting, Zona D Taman Gurindam 12.
Heri, salah seorang pedagang Bandrek 36, menegaskan bahwa para pedagang tidak bermaksud menghambat pembangunan pemerintah. Mereka justru menawarkan opsi agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu pekerjaan pengaspalan jalan yang disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp30 miliar.
“Kami meminta pemerintah daerah Kepri agar memberikan kesempatan kepada kami untuk tetap berjualan di seberang jalan, di lokasi bibir pantai yang tidak mengganggu akses jalan maupun pekerjaan pengaspalan. Kami siap menyesuaikan diri agar pembangunan tetap berjalan,” ungkap Heri kepada awak media, Rabu malam (28/10/2026).
Menurut Heri, terdapat perbedaan waktu yang cukup jelas antara aktivitas proyek pengaspalan dan kegiatan berjualan para pedagang.
Pekerjaan pengaspalan disebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, para pedagang Bandrek 36 umumnya baru mulai berjualan sekitar pukul 17.00 WIB hingga tengah malam.
Dengan perbedaan waktu tersebut, para pedagang menilai aktivitas usaha mereka dapat berjalan tanpa harus mengganggu pelaksanaan proyek, sepanjang penempatan lapak dan akses kendaraan telah disepakati bersama pihak terkait.
MINTA PEMPROV KEPRI DAN PEMKOT TANJUNGPINANG DUDUK BERSAMA
Aspirasi tersebut disampaikan Heri bersama Ketua Pedagang Bandrek 36, Wahidin. Keduanya berharap Pemprov Kepri dan Pemkot Tanjungpinang dapat membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan pedagang kecil.
Mereka menilai, penataan kawasan Taman Gurindam 12 semestinya tetap mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari usaha minuman bandrek.
Heri menjelaskan, sekitar empat tahun lalu, sebelum proyek yang menjadi persoalan saat ini berjalan, para pedagang telah berjualan di seberang kawasan Tepi Laut, menghadap ke laut dan kawasan Tugu Pensil.
Kini, puluhan kontainer tempat usaha mereka kembali menjadi perhatian seiring dengan rencana penataan dan pengaspalan jalan di kawasan tersebut.
Para pedagang menegaskan bahwa lokasi yang mereka usulkan berada di seberang jalan, bukan di badan jalan yang menjadi sasaran pekerjaan pengaspalan.
Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat melakukan peninjauan langsung untuk memastikan apakah lokasi tersebut memungkinkan digunakan sebagai tempat berjualan dengan tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban, akses publik, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Satpol PP Diminta Lakukan Pendekatan Persuasif dan Humanis
Para pedagang juga berharap Satpol PP Provinsi Kepri dan Satpol PP Kota Tanjungpinang mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menangani persoalan relokasi tersebut.
Mereka meminta agar setiap kebijakan penertiban tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan keluarga para pedagang.
“Kami 36 pedagang Bandrek bukan tidak bisa dibina. Namun, kalau kami dipindahkan ke tempat yang tidak layak, ini pelan-pelan membinasakan nafkah kami. Setiap malam kami berjualan hanya untuk mencari rezeki buat keluarga,” ungkap Heri di kawasan Taman Gurindam 12.
Bagi mereka, usaha bandrek bukan sekadar aktivitas perdagangan, melainkan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan anak, hingga keperluan rumah tangga.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi penataan kawasan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
BUTET, IBU EMPAT ANAK, BERHARAP TETAP BISA BERJUALAN
Harapan serupa disampaikan Butet, seorang ibu yang memiliki empat anak yang masih kecil.
Di tengah kebutuhan keluarga yang terus berjalan, ia berharap Satpol PP dapat mempertimbangkan kondisi para pedagang sebelum mengambil tindakan relokasi.
Butet berharap pemerintah tidak mengusir mereka dari lokasi berjualan yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga, terlebih jika lokasi yang mereka tempati berada jauh dari titik pekerjaan pengaspalan jalan.
Baginya dan pedagang lainnya, kesempatan untuk tetap berjualan pada malam hari merupakan harapan agar dapur keluarga tetap mengepul.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan tempat usaha yang layak apabila penataan kawasan memang mengharuskan adanya perubahan lokasi.
JIKA ASPIRASI TAK DIRESPONS, PEDAGANG BERENCANA BERSILATURAHMI KE RUMAH GUBERNUR
Heri menegaskan, apabila usulan para pedagang tidak mendapat respons dan proses relokasi dinilai tidak dilakukan secara bijaksana serta persuasif, mereka berencana mendatangi kediaman Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di KM 7 Tanjungpinang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi secara langsung.
Mereka juga berharap dapat bertemu dengan Wali Kota Tanjungpinang guna mencari solusi bersama atas persoalan yang sedang dihadapi.
Rencana tersebut, menurut aspirasi yang disampaikan pedagang, merupakan upaya untuk mendapatkan perhatian pemerintah terhadap nasib puluhan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari usaha Bandrek 36.
Para pedagang berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog, bukan dengan pendekatan yang justru memperburuk kondisi ekonomi mereka.
TIGA TUNTUTAN UTAMA PEDAGANG BANDREK 36
Dalam menyampaikan aspirasi, para pedagang mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Menolak relokasi ke tempat yang tidak layak dan meminta tetap diperbolehkan berjualan di lokasi seberang jalan kawasan bibir pantai Taman Gurindam 12, Zona D menuju Teluk Keriting.
2. Memastikan kegiatan berjualan tidak mengganggu proyek pengaspalan jalan yang disebut-sebut menelan anggaran Rp30 miliar, dengan tetap mengikuti pengaturan akses, keselamatan, dan ketentuan pemerintah.
3. Meminta solusi yang manusiawi dan persuasif dari Pemprov Kepri, Pemkot Tanjungpinang, serta Satpol PP agar keberlangsungan usaha dan mata pencaharian 36 pedagang tetap diperhatikan.
Persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan kawasan publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.
Para pedagang tidak meminta pembangunan dihentikan. Mereka justru mendukung untuk kebaikan akses publik. Namun para pedagang bandrek berharap pembangunan tetap berjalan, sementara usaha yang menjadi sumber kehidupan keluarga mereka juga mendapat tempat yang layak.
Kini, para pedagang Bandrek 36 menantikan ruang dialog dan keputusan bijak dari pemerintah.
Sebab bagi mereka, pembangunan bukan hanya tentang jalan yang mulus dan kawasan yang tertata, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah secara layak. (tim)





