Teks Foro;
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Sekda Kepri Misni, menerima rekomendasi Fraksi Gerindra terhadap Ranperda Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah disampaikan Arianto Liu dalam sidang paripurna
TANJUNGPINANG (HK) – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah, yang berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Senin (26/10/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan.
Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sejumlah catatan dan rekomendasi turut disampaikan sebagai masukan bagi Pemerintah Provinsi Kepri dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, aman, dan produktif.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Arianto Lu, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah perlu didukung legalitas yang kuat, administrasi yang lengkap, serta pemanfaatan yang optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Arianto Lu.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan, inventarisasi, dan pemeliharaan aset secara berkala untuk memastikan seluruh aset milik daerah tercatat dengan baik dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum maupun administrasi.
Menurutnya, peningkatan kualitas dan kompetensi aparatur yang menangani pengelolaan aset juga diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara profesional dan memberikan manfaat yang lebih besar.
Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismiyati, berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” jelas Ismiyati.
Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismiyati, berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” jelasnya. (eza)





