Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

POLITIK

Bawaslu Pelototi Tiktok dan Medsos Lainnya

badge-check


					Anggota Bawaslu Puadi memprediksi tren penggunaan media sosial, khususnya TikTok, untuk berkampanye bakal marak.  - BAWASLU RI Perbesar

Anggota Bawaslu Puadi memprediksi tren penggunaan media sosial, khususnya TikTok, untuk berkampanye bakal marak. - BAWASLU RI

Cegah Kampanye Negatif Pemilu 2024.

JAKARTA (HK) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana mengawasi media sosial TikTok untuk mencegah kampanye negatif selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi memprediksi tren penggunaan media sosial, khususnya TikTok, untuk berkampanye bakal marak. Oleh karena itu, Bawaslu mengambil inisiatif untuk aktif mengawasi kegiatan politik di media sosial itu.

“Mau tidak mau kita kan harus menyesuaikan, bisa saja ada ruang-ruang di mana orang hal-hal yang melakukan hoaks, negative campaign, atau apalah melalui TikTok. Kenapa tidak nanti kita melakukan proses pencegahannya, kemudian mensosialisasikan regulasinya?” kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Puadi menyampaikan Bawaslu telah menjalin kerja sama resmi dengan TikTok untuk melakukan pengawasan selama pemilu. Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menangani kampanye di media sosial.

Menurut Puadi, Bawaslu tidak hanya mengawasi kampanye di media sosial TikTok, tetapi juga akan menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di media sosial tersebut. “Bisa juga salah satunya itu, men-take down, karena selain TikTok kan kita kerja sama dengan Kominfo. Kita juga sudah koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan,” ujarnya.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022.

Partai yang telah mendaftar akan mengikuti verifikasi administrasi. Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Partai yang lolos kedua tahapan itu akan resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. (cnn)

Sumber: cnnindonesia.com

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI