Ketua MPC PP Lingga, Armanto Arsyad
LINGGA (HK) – Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad meminta pemerintah mempermudah regulasi pengiriman (Dispensasi) bahan kebutuhan pokok (Sembako) ke Kabupaten Lingga.
Saat ini, rumitnya regulasi menyebabkan keberadaan Sembako di Kabupaten Lingga mulai langka. Tidak hanya kebutuhan untuk masyarakat yang terganggu, kelangkaan juga menganggu operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program peroritas Presiden Prabowo Subianto.
“Regulasi berbelit menjadi salah satu pemicu utama kelangkaan dan lonjakan harga sembako. Hal terlihat mulai dirasakan masyarakat di Kabupaten Lingga.
Aturan dan birokrasi terlalu rumit menyebabkan arus pasokan dari Kota Batam dan Tanjungpinang dan Jambi menjadi terhambat. Kita minta pemerintah Kepri dan bea cukai mempermudah regulasi pengirim Sembako,” kata Arman Arsyad, Kamis (24/9/2026).
Dikatakan, saat ini banyak Sembako yang tertahan di Kota Batam akibat rumitnya regulasi. Aturan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) di Kota Batam sebagai wilayah lalu lintas Sembako dengan ketentuan kepabeanan dan aturan lainnya memengaruhi kelancaran pasokan.
“Kita minta adanya dispensasi karena Batam menjadi daerah pemasok utama barang kebutuhan di Kabupaten Lingga,” ucapnya.
Saat ini pelaku usaha di Kabupaten Lingga dihantui rumitnya birokrasi mendatangkan Sembako dari daerah lain khususnya Kota Batam. Pajak dan berbelitnya birokrasi menyebabkan melambungnya harga Sembako setelah sampai ke Lingga.
“Saat ini ekonomi masyarakat tengah sulit jangan lagi dibebankan dengan kelangkaan yang memicu tingginya harga Sembako,” terangnya.
Selain Sembako, masyarakat di Kabupaten Lingga terbebani dengan kelangkaan barang kebutuhan lainnya yang mendukung usaha kecil menengah. Salah satunya contohnya, tingginya harga pakan udang vaname yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.
“Para petembak sudah mengeluhkan tingginya harga pakan udang vaname. Hal ini tentu menganggu penghasilan bagi petambak,” ujar Arman.
Ia berharap, pemerintah Provinsi Kepri dan instansi terkait lain dapat memberikan kebijakan khusus atau diskresi hukum terkait jalur distribusi sembako ke wilayah Kabupaten Lingga.
“Jika aturan dipukul rata tanpa mempertimbangkan kebutuhan dasar daerah kepulauan, pasokan logistik ke Lingga rentan mengalami kelangkaan,” imbuhnya. (tir)





