#Ket foto: Tim investigasi LAKI Kepri saat memantau proyek pengerjaan preservas jalan dan jembatan Simpang Gesek-Tanjung Uban Bintan, Kepri# (ft.ist)
BINTAN (HK) – DPD LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) ungkap dugaan Mark Up pada pembangunan preservasi jalan dan jembatan Simpang Gesek- Tanjung Uban di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini menjadi sorotan.
Berdasarkan data dan penelusuran yang dilakukan, pekerjaan pembangunan preservasi jalan tersebut menelan biaya sebesar Rp 22,3 Miliar dengan masa waktu pelaksanaan selama 310 hari kalender dilakukan PT Bianglala Karya Utama.
Investigasi yang dilakukan oleh tim LAKI Kepri yang dipimpin langsung Ketua DPD LAKI Daniel Humendru, ST yang langsung turun ke lokasi pembangunan jalan.
Di lokasi, Tim LAKI Kepri memukan banyaknya kejanggalan yang akan diaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
“Dalam pemantauan kami dengan volume pekerjaan yang hanya beberapa meter dan tidak memakai teknologi konstruksi yang baik dan sesuai dengan anggaran yang diberikan. Hasil observasi kami menduga pekerjaan dengan volume kecil seperti itu bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp. 22 Miliar,” kata Ketua LSM LAKI, Daniel Humenderu, Kamis (17/9/2026).
Dikatakan, LSM LAKI menduga kuat adanya permainan yang dilakukan pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana dalam pembangunan preverpasi jalan tersebut dalam menentukan nilai harga pekerjaan.
“Setelah kami nilai bersama tim ada dugaan pengelembungan anggaran sebesar Rp 5 Miliar,” ungkapnya.
Dia menceritakan, saat melakukan investigasi di lokasi pekerjaan sedang dilaksanakan. Namun tidak menemukan
konsultan pengawas dari PT. Surya Marzq Konsultindo KSO dengan PT. Multi PHI Beta.
“Jangankan tim supervisi engineernya yang ada, malah pengawas lapangannya pun tidak ada di lokasi pelaksanaan pekerjaan sementara ketika itu sedang dilaksanakan perakitan besi tulangan namun tidak dilakukan pengawasan yang menjadi jaminan kualitas mutu pekerjaan,” terangnya.
Dilanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati BPKP Kepri meminta hasil audit pekerjaan pelaksanaan kegiatan pembangunan preservasi jalan dan jembatan Simpang Gesek – Tanjung Uban untuk diekspose ke publik serta melaporkan pejabat terkait ke Dirkrimsus Polda Kepri dan Kejati Provinsi Kepri untuk dilakukan penyelidikan dugaan Mark up nilai pekerjaan.
“LAKI Kepri minta pemgeak hukum mengusut dugaan Mark Up pekerjaan jalan ini. Ditengah- tengah efisiensi anggaran namun masih ada pejabat ugal-ugalan dalam menggunakan anggaran negara,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, media ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bahan klarifikasi dan hak jawab, sesuai kaedah jurnalistik.(Tim)





