BATAM (HK) – Aksi pencurian terjadi di sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Sejumlah peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi raib dibawa pelaku.
Polsek Batu Ampar akhirnya mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pemuda berinisial ARP (19). Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil pencurian.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial J (47), seorang wiraswasta.
Pencurian diketahui pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan korban berinisial T datang ke kantor di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789 untuk membuka kantor.
Namun, setibanya di lokasi, T mendapati kondisi kantor sudah berantakan. Curiga telah terjadi pencurian, saksi kemudian menghubungi korban.
Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di kantor dan memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah peralatan diketahui telah hilang.
Barang yang raib antara lain satu kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu laptop beserta charger, satu drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera merek Godox.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan bersama personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada ARP. Polisi mendapat informasi bahwa pemuda tersebut berada di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas bergerak ke lokasi tersebut.
Di sana, polisi menemukan ARP dan langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, ARP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2, laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, serta drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote.
Selain itu, diamankan pula dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, sebuah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, sebuah cincin warna silver, serta rekaman CCTV.
Atas perkara tersebut, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (dam)



