BATAM (HK) – DPRD Kota Batam memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, serta tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan, raihan opini WTP ke-14 merupakan prestasi yang patut dibanggakan dan menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Ini merupakan capaian yang membanggakan dan hasil kerja keras seluruh pihak. Namun demikian, berbagai catatan dan rekomendasi dari BPK tetap harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” ujar Kamaluddin.
Menurutnya, opini WTP yang diraih secara berkelanjutan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, DPRD meminta seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa opini WTP yang kembali diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Kota Batam kembali mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Amsakar.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Sementara Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp4,006 triliun dari anggaran Rp4,430 triliun atau 90,44 persen.
Melalui penyampaian Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. (dbs)


