KARIMUN (HK) — Jalur laut yang memisahkan Karimun dan Batam mendadak jadi sorotan hangat. Di balik tenangnya riak gelombang Selat Malaka, aroma tak sedap justru tercium dari kebijakan pengawasan lingkungan hidup setempat. Jumat, 22 Mei 2026,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun dituding gagal total dalam mengawal pengiriman limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) yang bertolak menuju Pulau Batam.
Isu ini mencuat menjadi obrolan panas di kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat pesisir.
Instansi yang seharusnya bertindak sebagai “polisi lingkungan” itu dinilai menutup mata, membiarkan ribuan ton zat sisa industri berkategori bahaya tinggi melenggang kangkung membelah lautan tanpa pengawasan melekat.
Modus di Dermaga: Manifes di Atas Meja, Lolos di Lapangan
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sisa industri, setiap jengkal pergerakan logistik PT Karimun Hijau Sejahtera seharusnya dipantau dengan radar super ketat.
Limbah B3, mulai dari sludge oil (lumpur minyak), oli bekas, hingga zat kimia korosif,bukan barang sembarangan yang bisa dipindahkan layaknya sembako.
Namun, investigasi mandiri di lapangan mengendus adanya kejanggalan dalam rantai birokrasi pengapalan ini:
”SOP-nya jelas, setiap ada pengangkutan limbah B3 keluar pulau, petugas DLH wajib hadir melakukan verifikasi fisik di dermaga.
Harus dicek kesesuaian volume dan jenis racunnya. Kalau armada milik PT KHS bisa lepas jangkar begitu saja tanpa pengawalan ketat, artinya sistem pengawasan di Karimun sudah ‘masuk angin’,” ungkap seorang aktivis lingkungan lokal dengan nada geram.
Dugaan makin menguat bahwa DLH Karimun hanya melakukan pengawasan berbasis berkas di atas meja ber-AC kantor, tanpa pernah benar-benar melakukan uji petik visual di pelabuhan keberangkatan pada jam-jam krusial.
Aturan yang Dikangkangi & Risiko “Kencing” di Jalan
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap tata cara pengangkutan limbah berbahaya ini masuk ke dalam ranah pidana serius, bukan sekadar kelalaian administratif.(mohd)

