LINGGA (HK ) – Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Sastra Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Lingga tahun ini menuai protes keras.
Ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tersebut dinilai cacat prosedur dan diwarnai dugaan kecurangan sistemis oleh pihak panitia serta jajaran Dinas terkait.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh sejumlah peserta dan pihak sekolah yang merasa dirugikan akibat adanya perubahan aturan sepihak di tengah jalan tanpa transparansi yang jelas dari pihak Dinas Pendidikan.
Kronologi dan Kejanggalan Batas Waktu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia pelaksana dari Dinas Pendidikan awalnya menetapkan tenggat waktu (deadline) pendaftaran dan pengumpulan karya secara resmi dimulai pada 29 April hingga batas maksimal pada 5 Mei.
Demi mematuhi regulasi tersebut, mayoritas sekolah di Kabupaten Lingga telah mendisiplinkan diri untuk mengirimkan berkas dan karya siswa tepat waktu sebelum tanggal 5 Mei berakhir.
Namun pasca-penutupan tersebut, kejanggalan mulai muncul. Sejumlah sekolah yang tidak mendaftar hingga batas waktu tanggal 5 Mei, tiba-tiba masuk dan diakomodasi oleh panitia sebagai peserta baru.
Fenomena ini kemudian memicu istilah “sekolah ghaib” di kalangan peserta yang merasa dirugikan karena adanya penyusupan peserta di luar batas waktu maksimal yang sudah ditentukan Dinas.
Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga berdalih bahwa masa pendaftaran telah diperpanjang. Namun, alasan tersebut dinilai janggal dan sepihak karena tidak ada surat edaran resmi dari pihak Dinas yang diterbitkan untuk mengumumkan perpanjangan waktu tersebut kepada seluruh sekolah secara merata.
Pernyataan Panitia Dinas Pendidikan Dinilai Lukai Mental Siswa
Kondisi kian memanas setelah pihak panitia dari Dinas Pendidikan mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai menyudutkan.
Pihak penyelenggara dengan mudahnya menyebutkan bahwa karya dari para peserta yang mendaftar secara disiplin sesuai tanggal aturan (sebelum 5 Mei) dianggap “tidak ada yang bagus”. Alasan itulah yang diduga menjadi pembenaran sepihak untuk meloloskan sekolah-sekolah di luar tenggat waktu resmi.
Salah satu perwakilan pihak sekolah yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap tidak profesional instansi pendidikan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan Dinas Pendidikan. Menilai karya anak-anak kami ‘tidak bagus’ hanya untuk melegitimasi masuknya peserta di luar jalur resmi setelah tanggal 5 Mei adalah tindakan yang melukai mental dan proses kreatif siswa. Ini bukan lagi soal kalah atau menang, tapi soal kejujuran dan sportivitas,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketua IMKL Dimas Alparezi Bastian Angkat Bicara: Desak Dinas Pendidikan Segera Klarifikasi.
Dugaan carut-marutnya pelaksanaan FLS2N ini memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL), Dimas Alparezi Bastian, turut menyoroti tajam kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga yang dinilai mengangkangi asas keadilan dan keterbukaan publik.
Dalam pernyataan resminya, Dimas menegaskan bahwa tindakan membiarkan peserta masuk lewat “pintu belakang” di luar batas maksimal 5 Mei tanpa ada edaran resmi adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lingga.
“Kami mengecam keras tindakan non-prosedural ini. Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga dan panitia harus segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik dan pihak sekolah yang dirugikan dalam waktu dekat. Jangan sampai mental berkompetisi yang sehat pada anak-anak kita dirusak oleh ego birokrasi dan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu,” tegas Dimas
Alparezi Bastian.
Ia juga menambahkan bahwa IMKL akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada penjelasan rasional dan berbasis regulasi tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan dari pihak Dinas Pendidikan, mahasiswa siap mengambil sikap lebih lanjut demi menyelamatkan integritas moral pendidikan di tanah Bunda Tanah Melayu. (r/tir/nel)

