TANJUNGPINANG (HK) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepulauan Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindakkan pidana perpajakan tahun 2020 dan 2023, senilai Rp 2.210.249.294,- Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Kejaksaan Tinggi Propinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Selasa (28/04/2026).
Dalam perkara tindak pidana perpajakan tersebut, Penyidik Kanwil DJP Kepri telah menetapkan tersangka berinisial FE, selaku Direktur PT ARB dan PT DSM
Penyerahan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Bidang P2 Humas, Delfi Azraaf didampingi Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan ke Kejaksaan Tinggi Kepri kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.
Sebelumnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau terhadap PT ARB dan PT DSM, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang dengan tersangka saudara FE.
“Hari ini kami telah menerima penyerahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau nomor B-1134/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 dan B-1135/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026,”ucap Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidsus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal SH serta pihak dari Kanwil DJP Kepri dalam konferensi pers di aula Kantor Kejari Tanjungpinang.
Dikatakan, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan dendan paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Roy sapaan akrab Kasitut Kejati Kepri ini mengatakan, dalam perkara ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka FE selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang guna proses melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses persidangan,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Roy juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kepri yang telah memproses perkara ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku bidang perpajakan.
“Dalam perkara ini, kerugian negara sebesar Rp 2.210.249.294,”ucap Roy.
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, bahwa pihaknya selaku penuntut umum dalam perkara ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna proses persidangan.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,”ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang P2 Humas, Delfi Azraaf menuturkan, dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
“Selanjutnya, Kanwil DJP Kepulauan Riau melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tanjungpinang melalui Kejati Kepri,”jelasnya.
Dilanjutkan, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka FE selaku pengurus PT ARB dan PT DSM.
“Pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka FE adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dengan nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp 2.210.249.294,”ucapnya.
Perlu diketahui bahwa penegakan hukum pidana pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia menganut asas ultimum remedium, di mana sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah langkah administratif.
“Terhadap tersangka FE sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban perpajakan PT ARB dan PT DSM, telah dilakukan tindakan persuasif secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi kewajiban perpajakan”ungkapnya
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP kepulauan Riau, Bapak Mekar Satria Utama dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah Kanwil DJP Kepulauan Riau yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
“Kanwil DJP Kepulauan Riau akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara,”pungkasnya. (nel)

