BINTAN (HK) – Empat tahun bekerja di PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia, dua orang karyawan yakni Reza Ade Jumawar dan Rian Rian Irawan yang menjadi korban kecelakaan kerja di perusahan sub kontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Bintan ini diduga tidak pernah didaftarkan di BPJS Ketanagakerjaan.
Kematian dua karyawan ini juga sebelumnya menjadi tanda tanya besar, karena kematian mereka murni kecelakaan kerja.
Namun, dari hasil penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bukan merupakan kecelakaan kerja.
Hal ini tentunya menjadi kamflase yang diduga sengaja dibuat oleh pihak perusahan bersama Disnakertrans Kepri tetkait dengan sebab kematian tersebut.
Sehingga santunan yang didapat jauh dari harapan yang diterima oleh pihak keluarga yang saat ini menuntut keadilan dari peristiwa tersebut.
Padahal, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan melanggar UU No. 24 Tahun 2011 dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain itu, berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, pengusaha terancam pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kepri Aldy Admiral menyampaikan, karifikasi terkait santunan kematian pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia
menanggapi pemberitaan terkait santunan kematian almarhum Reza Ade Jumawar dan Rian
Irawan, atas dasar penetapan nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026 dikeluarkan
berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan kepada saksi-saksi yang
berhubungan dengan kejadian di Pulau Poto pada tanggal 19 Januari 2026.
Kemudian
korban ditetapkan bukan kecelakaan kerja karena kejadian berlangsung saat keduanya
berenang di luar jam kerja, bukan saat menjalankan tugas dan bukan atas perintah dari
pimpinan/pengurus perusahaan.
Bahwa atas penetapan Pengawas Kecelakaan kerja pihak ahli waris berhak
mendapatkan santuan dari perusahaan yaitu sebesar Rp. 42.000.000,- (empat
puluh dua juta rupiah) ditetapkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan status kepesertaan korban.
Menurut pihak perusahan lanjutnya dan diketahui juga oleh ahli waris bahwa sebelumnya,
pihak perusahaan telah memberikan uang duka dan biaya pemakaman kepada
pihak ahli waris sebesar lebih kurang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta
rupiah), sehingga santunan yang diterima oleh ahli waris sisanya lebih kurang
sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
Selanjutnya serah terima santunan dilaksanakan di kantor Disnakertrans Provinsi Kepri pada
tanggal 10 Februari 2026 yang dihadiri oleh pihak keluarga dan ahli waris serta
pihak perusahaan.
“Penyerahan dilakukan di kantor Disnakertrans untuk memastikan
proses berlangsung resmi dan tercatat.
Tidak ada unsur paksaan dalam proses
penandatanganan,” jelasnya kemarin.
Disnakertrans Provinsi Kepri kata Aldy turut berduka atas kepergian almarhum Reza Ade
Jumawar dan Rian Irawan.
Seluruh proses penetapan telah dilaksanakan secara
prosedural dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen bahwa hak-hak pekerja dan keluarganya akan selalu menjadi
prioritas dalam setiap langkah yang kami ambil,” imbuhnya.
Sebelumnya, seperti yang dilansir dibeberapa media, korban meninggal murni dalam kecelakaan kerja, bukan sebakiknya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur telah memeriksa sembilan orang saksi terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi yang berasal dari pihak perusahaan subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
“Benar, saat ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya dari pihak PT Shandong yang merupakan subkontraktor PT BAI Bintan,” ujar Iptu Daeng Salamun, Rabu (28/1) lalu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan kerja yang terjadi di perairan Pulau Poto.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian akan mengumpulkan keterangan tambahan jika diperlukan.
Sebelumnya, dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia dilaporkan meninggal dunia saat membersihkan ponton pengeboran di Pulau Poto, Senin (19/1) lalu.
Korban bernama Reza Ade Jumawar (27) ditemukan meninggal dunia tidak lama setelah kejadian.
Sementara satu korban lainnya, Rian Irawan (25), baru ditemukan setelah dilakukan pencarian intensif oleh Tim SAR Gabungan selama empat hari.
Setelah ditemukan, korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus kecelakaan kerja tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan dua orang pekerja meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban menuntut keadilan terhadap santunan yang diberikan kepada almarhum yang dinilai tidak wajar.
Sarli, orang tua korban almarhum Reza Ade Jumawar berharap kepada Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad agar anaknya yang telah meninggal merupakan murni kecelakaan kerja diberikan hak santunan yang layak dan sepantasnya.
Ia juga meminta kepada Gubernur Kepri agar meninjau kembali surat penetapan pemberian santunan yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Kepri dimana menurut dia sudah tidak sesuai dengan fakta dan kronologi yang terjadi di lapangan terhadap kecelakaan kerja yang menimpa anaknya.
“Kami disini hanya minta keadilan sesuai dengan kebijakan perusahan bagi karyawannya yang meninggal. Karena ini merupakan kecelakaan kerja dan seharusnya pihak perusahan memberikan tanggungjawab penuh terhadap korban,” kata Sarli kepada Haluan Kepri saat menyambangi rumahnya di RT 2 Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan baru-baru ini.
Lebih lanjut Sarli mengakatan bahwa kasus kematian anaknya tersebut juga sudah dilimpahkan ke Polres Bintan. Almarhum kata dia bekerja sudah hampir empat tahun di perusahan itu sejak tahun 2023 sebagai helper.
Namun, atas peristiwa itu yang merenggut nyawa anaknya, pihak perusahan melalui Disnakertrans Kepri hanya membayar Rp33 juta, dimana letak keadilannya.
“Saya juga saat pemberian santunan sempat diancam oleh pihak Disnakertrans kalau tidak menandatangani kwitansi maka uang santunan tidak dapat diberikan,” ujarnya.
Ia juga heran waktu ke kantor Disnakertrans untuk menerima santunan saat itu tidak didampingi pihak Kepolisian dan kenapa tidak di rumah.
Sementara itu, Ketua RT 2 Kelurahan Gunung Lengkuas Budi Purnomo menyatakan bahwa kejadian meninggalnya dua orang korban yang bekerja di PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia murni kecelakaan kerja dan bukan sebaliknya yang menyatakan oleh pihak Disnakertrans Kepri merupakan bukan kecelakaan kerja.
“Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pernyataan dari Disnakertrans Kepri.
Setelah meninggal baru dibuat BPJS Ketanagakerjaan oleh pihak perusahan yang dianggarkan Rp42 juta dan setelah itu dipotong menjadi sekitar Rp33 juta,” ujarnya dengan nada heran.
Budi juga mempertanyakan saat menerima santunan kematian kenapa tidak di rumah, namun harus melalui Disnakertrans Kepri yang diberikan di kantor.
“Kami sebagai pihak keluarga korban disini tidak terima terhadap pemberian santunan kematian oleh pihak perusahan yang hanya dibayar Rp33 juta, sedangkan kalau aturan ditegakkan yang cacat saja merima santunan Rp30 juta.
Apalagi kata dia, PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia yang merupakan subkon dari PT BAI merupakan perusahan besar yang tentunya memiliki safety dan tanggungjawab yang besar dalam mempekerjakan karyawannya.
Ia juga mempertanyakan terhadap pihak Disnakertrans Kepri dan pihak perusahan yang telah menetapkan korban bukan kecelakaan kerja.
Jangan-jangan ia menduga ini hanya seperti main mata dan kongkalikong sepihak saja tanpa memperdulikan korban sehingga santunan kematian bisa sampai dipermainkan.
Ia juga berharap pihak Kepolisian agar mengusut sampai tuntas kasus ini dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. (r/tim)

