TANJUNGPINANG (HK) – Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting dalam menunjang aktivitas di rumah.
Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen ini berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.
Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.
Namun, pada kondisi tertentu terkadang konsumen yang berencana memindahkan meteran listrik tersebut dengan berbagai keperluan.
Misalnya saja karena sedang renovasi rumah atau memindahkan/reposisi ke tempat yang lebih terjangkau.
PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintan Center menyampaikan, beberapa prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik.
Cara mengajukan geser meter yaitu :
1. Lapor via PLN Mobile / Call Center 123
2. Berikan informasi ke petugas berupa:
– Foto kWh meter (terlihat nomor meter)
– Foto bangunan letak kWh Meter itu digeser
– Nomor hp aktif pelanggan
– Lokasi Rumah
3. Petugas PLN akan melakukan survei terlebih dahulu
4. PLN akan memberitahukan besaran biaya dan menerbitkan No register/ pembayaran
5. Jika sudah dilakukan pembayaran, petugas akan menjadwalkan dengan pelanggan waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengeseran kWh meter
Ketentuan tambahan :
1. Geser kWh meter dilakukan hanya dalam 1 persil (1 bangunan yang terikat pada kWh Meter tersebut)
2. Jika digeser ke bangunan yang berbeda dan jauh diluar 1 persil maka sifatnya *dilarang* karena termasuk dalam pemindahan kWh Meter
3. Seluruh biaya yang timbul dilakukan melalui transfer bank / Virtual Account (VA)
4. Kebutuhan lain diluar wewenang PLN merupakan tanggungjawab pelanggan
5. Kegiatan geser kWh Meter hanya boleh dilakukan oleh petugas PLN terkait
6. Pelanggan dilarang menggeser kWh Meter tanpa sepengetahuan PLN
7. Update SLO jika renovasi dan perubahan instalasi (sesuai UU Ketenagalistrikan No.30 Tahun 2009).
Langkah pertama yang harus dilakukan pelanggan adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat.
Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.
“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” katanya kemarin.
Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.
Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau Marketplace lainnya. (r/eza)

